Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal melelang ulang mobil Jeep Wrangler Rubicon bekas Mario Dandy, putra mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Ini dilakukan karena mobil tersebut tidak laku dijual pada periode lelang sejak 19 April 2024.
Harga pembukaan mobil tersebut ditetapkan sebesar Rp 809 juta. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo menjelaskan, hingga tenggat waktu tanggal 26 April 2024 pukul 10.00 WIB tidak ada satu pun yang melakukan penawaran.
"Jadi gini, kita itu sudah buka lelang sejak tanggal 19 April. Sampai dengan hari ini Jumat 26 April di harga Rp 800 juta sekian. Terus pada hari ini hari terakhir sebenarnya ada satu penawar yang sudah memberikan jaminan, tetapi pada saat proses bidding dia tidak melakukan bidding. Jadi hari ini kelihatannya belum laku terjual mobil itu," ujar Haryoko di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya ada satu orang yang sudah memberikan uang jaminan Rp 242 juta sesuai persyaratan, tapi yang bersangkutan tidak melakukan penawaran. Oleh karena itu mobil tersebut rencananya akan dilelang ulang dengan harga yang lebih murah.
Proses lelang ulang rencananya dibuka pekan depan namun belum ditentukan tanggalnya. Haryoko berharap lelang Rubicon ini tidak memakan waktu lama dan ada peminat untuk mobil tersebut.
"Secepatnya lah, paling dalam minggu depan kita ajukan lagi, kita umumkan lagi, karena kita juga mengejar supaya ini nggak terlalu lama juga. Maksimal September harus clear, jadi mudah-mudahan aja dengan harga yang kita tawarkan besok banyak peminatnya," terang Haryoko.
Pada lelang selanjutnya Kejari akan menurunkan harga limit lebih rendah dari Rp 809 juta. Kejari akan merapatkan ini terlebih dahulu namun dipastikan harga akan turun.
"Nanti kita coba me-review harganya kira-kira harga pasarannya berapa dan lain sebagainya. Kita cari info lagi dan dalam waktu dekat akan kita tawarkan lagi, dan tentunya harganya tidak semahal yang sekarang," jelas Haryoko.
Penyebab Rubicon Mario Dandy nggak laku di halaman berikutnya. Langsung klik
Batas harga yang terlalu tinggi dinilai sebagai penyebab mobil Rubicon bekas Mario Dandy tidak laku. Haryoko pun mengamini harga yang ditetapkan terlalu tinggi.
"Ya kita akui bahwa ini kan mobil mungkin orang melihat secara keekonomian bagi orang yang mungkin suka mobil mungkin tidak terlalu bermasalah dengan harga. Cuman ini mobil kita tawarkan dengan harga Rp 800 juta sekian, ya kemungkinan harga itu ketinggian," tuturnya.
Meski begitu ia menegaskan enggan memberikan harga yang terlalu murah. Pihaknya akan mencari informasi terlebih dahulu sebelum menetapkan harga lelang.
"Batas harga paling bawah sebenarnya ada, cuma kita belum mau memberikan harga itu karena kita harus ngecek lagi. Ancer-ancer sih ada, cuman kita ya layaknya kita menjual barang lah. Kalau bisa laku tinggi kenapa harus kita jual rendah," sambung Haryoko.
Ia juga menduga tak lakunya mobil itu disebabkan karena kasus viral di belakangnya. Seperti diketahui, tahun lalu Mario Dandy yang merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo melakukan penganiayaan kepada David Ozora.
"Ya semua faktor dimungkinkan ya, namanya orang membeli mobil yang sudah viral tentunya masing-masing orang punya pertimbangan untuk membeli atau tidak," tuturnya.
Sebagai informasi, lelang ini merupakan bagian dari putusan hakim terhadap Mario Dandy yang telah menganiaya David Ozora. Hasil lelang nantinya untuk menutupi sebagian kewajiban restitusi terhadap David Ozora.
Total restitusi yang dibebankan adalah Rp 25.140.161.900. Selain restitusi, Mario Dandy dijatuhi hukuman badan yakni pidana 12 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
(ily/hns)