Viral Kasus Sepatu Kena Pajak Rp 31 Juta, Ini Tips Hindari Denda Impor Bea Cukai

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Sabtu, 27 Apr 2024 12:15 WIB
Ilustrasi/Foto: Bea Cukai
Jakarta -

Sempat viral di media sosial kasus seorang netizen membeli sepatu olahraga seharga Rp 10 juta, namun harus dikenakan bea masuk Rp 31 juta. Belajar dari kasus itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membagikan tips agar masyarakat terhindar dari denda administrasi saat belanja online dari luar negeri.

Tips utama adalah masyarakat yang berbelanja online dari luar negeri harus memberitahukan secara jujur terkait harga barang. Hal ini untuk menghindari risiko pengenaan sanksi administrasi, mempermudah petugas dalam pemeriksaan barang dan mempercepat proses importasi barang.

Pemberitahuan importasi barang bisa dilakukan melalui POS/ekspedisi yang kamu gunakan selaku unit yang menangani paket kamu.

"Kamu bisa sampaikan beberapa informasi pendukung mulai dari barang apa yang kamu beli, berapa harganya, invoice, bukti transaksi dan juga link website pembelian," tulis unggahan di akun X atau Twitter resmi @beacukaiRI, dikutip Kamis (25/4/2024).

Sanksi administrasi berupa denda diatur dalam pasal 28 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023. Aturan itu menetapkan tarif dan nilai pabean dikenakan jika mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean dan barang kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan. Pemilik barang wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk.

Bea Cukai mengingatkan dengan nilai transaksi yang dideklarasikan lebih rendah dari harga barang, maka bea masuk dan pajak impornya pun lebih rendah.

Alhasil, barang impor yang beredar pun lebih murah dibanding barang produksi dalam negeri dan tentunya hal ini akan mengancam industri dalam negeri. Tingginya arus impor barang kiriman dapat mengakibatkan praktik pengelabuan yang salah satunya adalah modus under invoicing.

Under invoicing adalah praktik yang dilakukan importir dalam memberitahukan harga di bawah nilai transaksi. Adanya pengenaan sanksi administrasi diharapkan dapat membuat efek jera untuk menyelamatkan penerimaan negara dan melindungi industri di dalam negeri.




(eds/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork