Perusahaan induk TikTok, ByteDance menyangkal akan menjual platform media sosial mereka ke investor Amerika Serikat (AS). Pernyataan itu muncul usai ditandatanganinya undang-undang oleh Presiden Joe Biden yang dapat menyebabkan TikTok dilarang di AS.
"Laporan media asing yang menyebut ByteDance sedang menjajaki penjualan TikTok tidak benar," kata ByteDance di media China Toutiao, dikutip dari CNN, Senin (29/4/2024).
Sebelumnya, media The Information melaporkan bahwa TikTok sedang menjajaki skenario divestasi tanpa menjual algoritmanya. Algoritma TikTok merupakan inti dari keseluruhan operasional ByteDance sehingga opsi divestasi kecil kemungkinannya terealisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai sekarang ByteDance masih bungkam soal undang-undang yang mendorong penjualan paksa TikTok. Manajemen TikTok juga tak mau bersuara soal aturan tersebut, meskipun China sebelumnya menyatakan pihaknya menentang tindakan AS.
Terbitnya undang-undang itu didorong oleh kekhawatiran pejabat AS soal isu mata-mata yang dilakukan TikTok. Jika tidak melakukan divestasi, TikTok akan dilarang beroperasi di Negeri Paman Sam.
Sementara itu CEO TikTok Shou Chew menyebut siap berjuang di pengadilan untuk menggugat aturan tersebut. Ia percaya pihaknya bisa menang seperti yang sebelumnya dilakukan.
Di sisi lain, pemerintah China menyatakan menentang penjualan paksa TikTok. Mereka memandang teknologi TikTok sangat berharga dan telah mengambil langkah hukum sejak tahun 2020 untuk mencegah penjualan paksa tersebut.
(ily/ara)