Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengecek gudang perusahaan jasa titipan (PJT) yakni DHL. Langkah ini diambil di tengah berbagai kasus viral muncul tentang banyak barang kiriman masyarakat bermasalah yang melibatkan DHL.
Askolani pun menunjukkan alur pengiriman, termasuk proses kepabaenan untuk barang-barang yang dikirim melalui DHL.
"Ini adalah salah satu PJT yang menempel dalam kegiatan kepabeanan. Jadi proses kepabeanan tidak bisa dipisahkan oleh PJT. Untuk ekspor dan impor di pelabuhan itu ada PPJK (perusahaan pengurusan jasa kepabeanan), tapi satu paket ini. Fokus kita hari ini PJT," kata Askolani di DHL Express Distribution Center-JDC di Tangerang, Senin (29/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Senior Technical Advisor DHL Express Indonesia Ahmad Mohamad menjelaskan pihaknya otomatis menerima invoice dari shipper di luar negeri usai barang kiriman masuk. Kemudian disubmit melalui sistem Bea Cukai.
"Ketika kiriman masuk, dokumen yang kita terima. Jadi prosesnya invoice kita image di system. Kami terima apapun yang dideclare ole shipper," jelas Ahmad.
Kemudian barang kiriman akan masuk ke conveyor dan akan discan X Ray. Dalam proses ini akan ada dua jalur yakni jalur merah (harus dicek terlebih dahulu) dan jalur hijau (bisa langsung dikirim ke konsumen).
"Untuk jalur merah, harus kita kasih atensi, kita cek apakah barang yang dilaporkan sesuai isinya. Dari situ setelah kita yakini untuk kita cek, kita lihat dokumennya, isinya dan jenisnya," terang Askolani.
Dalam membuka barang kiriman, Askolani menekankan bahwa yang melakukan itu adalah PJT dalam hal ini DHL. Dalam melakukannya juga dipastikan setiap barang diperlukan dengan baik sesuai aturan.
"Sama dengan di barang kiriman pelabuhan, yang membuka barang itu adalah PJT membuka dan menutup kembali barang. Kalau ditanyakan ke teman-teman Bea Cukai pasti nggak akan sanggup. Semua dari PJT. Itu memang satu paket sudah dari PJT," ucap Askolani.
Sebelumnya, kasus viral yang dimaksud menyangkut DHL yakni terkait pembelian sepatu online dari luar negeri seharga Rp 10 juta yang dikenakan bea masuk Rp 31 juta. Kemudian keluhan influencer yang tidak bisa melakukan review mainan robot Megatron dari Robosen karena produk tersebut tertahan di Bea Cukai akibat dikenakan US$ 1.699 dari harga US$ 899.
Ada juga alat bantu belajar milik Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional dari OHFA Tech, Korea Selatan (Korsel) yang tertahan Bea Cukai sejak 18 Desember 2022. Barang tersebut tertahan karena ditagih ratusan juta.
Simak juga Video 'Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar SLB Dipajak Ratusan Juta':