Paspor adalah dokumen yang vital dalam perjalanan ke luar negeri. Oleh karena itu, dokumen ini adalah salah satu dokumen yang banyak dicari di masyarakat, baik masyarakat yang pertama kali membuat paspor maupun yang memperbarui masa berlaku paspor mereka.
Sayangnya, kesibukan yang dimiliki membuat sebagian orang kesulitan untuk datang ke Kantor Imigrasi untuk mengajukan permohonan paspor dan mengambil paspor yang sudah jadi. Sehingga jadi timbul pertanyaan, apakah pengambilan paspor bisa diwakilkan?
Apakah Pengambilan Paspor Bisa Diwakilkan?
Mengutip situs resmi Kantor Imigrasi Yogyakarta, prosedur permohonan paspor mewajibkan si pemohon untuk hadir di Kantor Imigrasi tanpa diwakilkan. Sebab, pemohon wajib hadir untuk mengambil foto dan biometrik serta wawancara dan verifikasi.
Setelah proses permohonan paspor selesai, petugas akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan yang nantinya akan digunakan saat pengambilan paspor. Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor dan SPLP, paspor bisa diambil 4 hari kerja setelah wawancara jika semua persyaratan telah dipenuhi.
Peraturan tersebut juga mengatur bahwa paspor bisa diambil oleh beberapa pihak berikut.
- Pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran dan bukti identitas yang sah.
- Orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukan tanda bukti pembayaran, fotokopi kartu keluarga, dan kartu identitas pengambil yang sah.
- Orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah.
Dengan kata lain, pengambilan paspor bisa diwakilkan, ya.
Contoh Surat Kuasa Pengambilan Paspor
Berikut ini adalah contoh surat kuasa pengambilan paspor jadi.
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
Tempat/tanggal lahir:
NIK:
Pekerjaan:
Alamat:
Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa.
Dengan ini memberikan kuasa penuh kepada:
Nama:
Tempat/tanggal lahir:
NIK:
Pekerjaan:
Alamat:
Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.
Untuk mengambil paspor dengan nomor paspor ... atas nama ... serta menandatangani semua dokumen yang berkaitan dengan pengambilan paspor di Kantor Imigrasi ....
Segala akibat dan hal-hal yang diakibatkan oleh pelimpahan wewenang ini menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya sebagai pemberi kuasa.
Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya unsur paksaan dari siapapun, untuk bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.
[Nama kota],
Pemberi kuasa,
[Tanda tangan Pemberi Kuasa disertai meterai]
Penerima kuasa,
[Tanda tangan Penerima Kuasa]
Jika detikers ingin diwakilkan saat pengambilan paspor, pastikan memberi kuasa kepada orang yang dipercaya. Semoga membantu, detikers!
Simak Video "Video: Tarif Baru Pembuatan Paspor, Masa Berlaku 5 dan 10 Tahun Beda Harga"
(fds/fds)