Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengklarifikasi kabar bahwa warung Madura di Bali tidak boleh buka 24 jam. Menurutnya, itu boleh dilakukan, Teten bahkan mendukung warung Madura buka 24 jam.
"Justru menurut saya warung-warung tradisional ini warung-warung rakyat ini, keunggulan komparatifnya dibandingkan jaringan ritel modern dia dekat dengan konsumen, dia bisa diakses kapan saja. Jadi justru ini yang harus tetap dipertahankan," ungkap Teten di Kantor Kemenkop UKM, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).
Teten bahkan mengapresiasi berbagai warung Madura dan toko kelontong milik masyarakat yang ada. Sebab, berbagai toko itu juga menyerap produk-produk lokal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Kepala Staff Presiden tersebut bahkan menilai bahwa kehadiran warung Madura adalah representasi dari ekonomi rakyat yang selama ini tersisih retail modern. Oleh sebab itu, ia menilai bahwa eksistensi warung tradisional harus dipertahankan dan jangan tersingkirkan.
Baca juga: Tak Ada Larangan Warung Madura Buka 24 Jam! |
"Nah ini yang komitmen pemerintah, karena itu kita terus upayakan agar daerah-daerah karena ini, kan, kebijakan izinnya ada di daerah bukan di kementerian, harus memberikan ruang yang lebih baik bagi para pelaku usaha di UMKM khususnya warung," tegasnya.
Di sisi lain, Teten menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan yang disebut mengatur mengenai pembatasan jam operasional warung Madura di Bali.
Ia menjelaskan peraturan itu tidak melarang warung Madura buka 24 jam. Regulasi itu justru mengatur spesifik mengenai jam operasional ritel modern.
Oleh sebab itu, ia menjelaskan bahwa isu yang berseliweran saat ini juga menjadi momentum bagi Kemenkop UKM untuk mengevaluasi semua Perda di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi agar berpihak pada UMKM khususnya warung kelontong.
"Jadi momentum ini kami akan gunakan juga untuk melakukan review seluruh peraturan daerah. Karena arahan dari Presiden tidak boleh ada peraturan ini," pungkasnya.
(kil/kil)