Indonesia ternyata memiliki barang antik yang nilainya cukup besar. Barang antik itu dijarah, dijual dan diselundupkan secara ilegal oleh jaringan penyelundup barang antik Amerika Serikat (AS).
Jaksa di New York City mengumumkan total yang diselundupkan sebanyak 30 barang antik yang merupakan milik Kamboja dan Indonesia. Puluhan barang antik itu disebut akan segera dikembalikan ke negara asalnya.
"Barang-barang antik itu bernilai total US$ 3 juta (setara Rp 48,7 miliar (Rp 16.240))," kata Jaksa Wilayah Manhattan Alvin Bragg dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Al Jazeera, Selasa (30/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang antik yang dijual secara ilegal terdiri dari patung perunggu dewa Hindu Siwa yang dijarah dari Kamboja dan patung relief batu dua tokoh kerajaan dari kerajaan Majapahit yang memerintah antara abad ke-13 dan ke-16 yang dicuri dari Indonesia.
Jaksa Wilayah Manhattan mengungkap aksi penyelundupan barang antik itu dilakukan pedagang seni Amerika, Subhash Kapoor dan Nancy Wiener. Kapoor merupakan seorang keturunan Amerika dan India yang disebut-sebut menjadi dalang pencurian barang antik di Asia Tenggara.
Kapoor ditangkap di Jerman pada tahun 2011 dan kemudian dikirim ke India di mana dia diadili dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara pada November 2022.
Sementara Wiener telah dijatuhi hukuman pada tahun 2021 karena memperdagangkan karya seni curian, menjual patung perunggu Siwa tetapi akhirnya menyumbangkan karya tersebut ke Museum Seni Denver di Colorado.
(ada/kil)