Masyarakat Indonesia tak perlu datang ke Dukcapil lagi untuk membuat Kartu Keluarga (KK). Kini, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyediakan layanan cetak KK online, untuk memudahkan masyarakat yang ingin mencetak KK secara mandiri.
Layanan cetak KK mandiri ini bisa dilakukan oleh masyarakat yang kehilangan KK atau mengalami kerusakan KK.
Legalitas KK yang dicetak secara online pun tetap diakui. Caranya adalah dengan tetap menyertakan kode QR yang ada di pojok bawah. Kode QR ini digunakan sebagai tanda tangan digital untuk menjamin keaslian KK meskipun dicetak sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biasanya, KK dicetak menggunakan kertas security printing berhologram. Namun, masyarakat yang ingin mencetak KK secara mandiri bisa menggunakan tipe kertas HVS Putih A4 80 gram dan tetap memiliki kekuatan hukum
Lalu, bagaimana cara mencetak KK secara online? Berikut langkah-langkahnya.
Cara Cetak Kartu Keluarga (KK) secara Online
1. Ajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan masing-masing daerah.
2. Cantumkan nomor ponsel dan e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK.
3. Setelah permohonan diterima, Disdukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK mandiri.
4. Permohonan akan disahkan Disdukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.
5. Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Disdukcapil dan file PDF.
6. Masyarakat yang mengajukan permohonan layanan ini akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.
7. Cek kembali data yang dikirim Disdukcapil.
8. Jika sudah benar, KK sudah bisa dicetak secara mandiri.
9. Setelah melakukan pencetakan, jangan lupa untuk menyimpan soft file PDF KK agar dapat dicetak kembali apabila dibutuhkan
Demikian adalah cara cetak kartu Keluarga (KK) secara online.
(fdl/fdl)