Zulhas Sebut Ayam Potong Wajib Bersertifikat Halal Mulai Oktober 2024

Zulhas Sebut Ayam Potong Wajib Bersertifikat Halal Mulai Oktober 2024

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 04 Mei 2024 08:10 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengunjungi Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengunjungi Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting/Foto: Aulia Damayanti/detikcom
Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengunjungi Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Berdasarkan pantauan detikcom, Sabtu (4/5/2024) Zulhas datang pukul 07.00 WIB. Ia mengecek pemotongan ayam hingga pengemasan.

Ia mengatakan, RPHU wajib memiliki sertifikat halal untuk penjualan ayam potong mulai Oktober 2024. Hal ini untuk memastikan keamanan hingga kesehatan dari ayam yang dijual baik di ritel dan pasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ayam potong harus ada sertifikat halal, Oktober nggak ada ditawar lagi. Proses pemotongan itu penting kita lihat cara motongnya kebersihannya, ada dokternya, dan seterusnya," kata dia di Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Dia mengajak pelaku usaha untuk memperhatikan proses pemotongan ayam agar bisa mendapatkan sertifikat halal. Ketentuan ini juga demi keamanan dan kesehatan konsumen.

ADVERTISEMENT

"Agar sekali lagi konsumen bisa mendapatkan ayam yang higienis. Oktober nggak bisa ditawar lagi," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Zulhas juga menyebut saat ini harga ayam telah turun. Pada Ramadan lalu harga ayam naik sampai ke Rp 43.000/kg.

"Sekarang berarti sudah turun ya tadi Rp 35.000/kg," ungkapnya.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengunjungi Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.Zulhas Sebut Ayam Potong Wajib Bersertifikat Halal Mulai Oktober 2024 Foto: Aulia Damayanti/detikcom

Angka itu sedikit di bawah harga acuan penjualan (HAP) di konsumen yang ditetapkan pemerintah Rp 36.750/kg. Sementara harga acuan pembelian (HAP) produsen Rp 21.000-23.000/kg.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras.

(ada/ara)

Hide Ads