Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan kepada para masyarakat yang membuka jasa titip (jastip) atau jastiper untuk menaati aturan impor. Di mana semua barang yang tergolong bukan barang pribadi semuanya dikenakan pajak..
Ketentuan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat. Menurutnya apa bila barang impor dari jastip itu tidak memenuhi aturan dan merugikan masyarakat, maka bisa terancam penjara jika dituntut oleh konsumen.
"Bawa bedak sampai sini orang mukanya rusak terus gimana? Kan bisa masuk penjara, (kalau) dituntut. Tapi kalau sudah ada sertifikat BPOM-nya kalau makanan ada sertifikat halalnya ada izin edarnya," ujar dia di Kawasan Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, jika jastiper membawa barang dari luar negeri misalnya barang elektronik harus memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Kemudian yang membawa makanan atau minuman harus memiliki sertifikat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Bukan soal larangan boleh atau tidak, tapi kita harus menghargai hak konsumen. Apalagi misalnya kita bawa makanan sampai sini orangnya keracunan, siapa yang mau tanggung jawab? Makanya harus ada sertifikat dari BPOM ini layak sehat untuk dimakan," jelasnya.
Zulhas menjelaskan kebijakan ini tentunya utama untuk melindungi masyarakat dalam negeri. Hal ini juga serupa dilakukan negara lain untuk melindungi warga negaranya.
"Jadi aturan-aturan itu untuk melindungi. Kok menyulitkan? Memang harus dilewati, kalau saya bawa barang dan makanan ke Jepang kan diperiksa juga ini membahayakan atau tidak. Jadi kita harus melindungi rakyat kita, kita harus melindungi warga kita. jangan karena ingin untung sendiri mengorbankan hak-hak konsumen, nggak boleh," jelasnya.
Keterangan itu berkaitan dengan kembalinya aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang direvisi menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam revisi aturan tersebut, mengenai barang bawaan pribadi dari luar negeri dikembalikan pada aturan sebelumnya di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Sebelumnya, Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai R. Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan untuk kategori bukan barang bawaan pribadi tidak ada pembebasan pajak. Jadi seluruh barang yang dibawa dalam kategori ini dikenakan pajak.
"Tetapi kategori bukan barang pribadi, barang impor dibawa penumpang selain barang bukan personal used termasuk jastip tidak mendapatkan pembebasan US$ 500 atas seluruh nilai barangnya dipungut bea masuk, PPN dan PPh pasal 22 impor," kata dia dalam sosialisasi Permendag 07/2024, dikutip dari YouTube Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kamis (2/5/2024).
(ada/ara)