Menurutnya, dengan model bisnis Ayo Kasbon, maka pasar yang ingin disasar adalah perusahaan industri/pabrik, office (perkantoran), outsourcing, dan PNS. Ayo Kasbon juga bisa memfasilitasi perusahaan-perusahaan yang saat ini sudah menjalankan praktik kasbon secara manual untuk beralih ke digital (dalam hal ini tidak ada biaya apa pun yang dibebankan ke perusahaan).
Praktik kasbon (earned wage access/EWA) secara digital selama ini yang dijalankan oleh pihak lain, mempunyai berbagai macam bentuk: ada yang memberikan limit Kasbon hingga 90% dari gaji, ada juga hingga 2-3 kali dari gaji dan proses repayment (pembayaran) kasbon dengan cara dicicil dan dikenakan bunga.
Ayo Kasbon berbeda dengan platform yang lain, karena limit kasbon maksimal dibatasi sekitar 30%-40% (tergantung kesepakatan dengan perusahaan yang memiliki karyawan) dan pembayaran tidak dicicil serta tanpa bunga (kami hanya mengenakan Biaya Admin per kali kasbon).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayo Kasbon membuka pendaftaran bagi perusahaan atau pabrik untuk memberikan layanan kasbon secara digital bagi karyawan melalui website ayokasbon.com.
Ari menyampaikan, perbedaan aplikasi Ayo Kasbon dengan pinjol. Kasbon bukanlah pinjaman, melainkan hak karyawan (gaji) yang diambil lebih awal sebelum tanggal gajian. Nominal penarikan dengan skema gaji pro rata, yaitu maksimal 30%-40% dari total take home pay. Tidak dikenakan bunga, tidak ada denda atau pun biaya lainnya. Hanya dikenakan biaya administrasi. Pencairan Kasbon langsung ke rekening karyawan yang sudah didaftarkan oleh bagian SDM. Kemudian, gaji karyawan akan langsung dipotong saat gajian (tidak ada mekanisme cicilan).
Skema plafon kasbon berdasarkan gaji pro rata, misalkan gaji Rp5 juta dan efektif 20 hari kerja tiap bulannya, maka konversi upah harian karyawan tersebut adalah Rp. 250.000 per hari, dan maksimal plafon kasbon 30%. Jika karyawan tersebut mengajukan kasbon di hari kerja ke-8, maka perhitungan kasbon (Rp. 250.000 x 8 x 30%) maksimal Rp600 ribu. Karyawan dapat mengajukan kasbon lebih dari 1 kali dalam sebulan selama limit kasbon karyawan masih mencukupi.
(fdl/fdl)