Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sering kali menjadi syarat administrasi saat mengurus suatu hal, misalnya ketika kita menerima penghasilan dari pihak lain. Tapi terkadang kita lupa nomor NPWP dan lupa mencatatnya.
Cara cek no NPWP yang paling umum adalah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetapi juga bisa menggunakan alamat email. Selain itu, ada juga cara cek no NPWP dengan nama.
Cara Cek No NPWP dengan Nama, NIK KTP, dan Email
Berikut ini beberapa cara yang bisa kamu pilih untuk mengecek nomor NPWP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cek No NPWP dengan NIK KTP dan KK
Cara pertama adalah yang paling umum, yaitu mengecek no NPWP dengan NIK KTP dan KK. Caranya adalah sebagai berikut:
- Buka browser, masuk ke alamat ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Pilih kategori kamu, apakah sebagai orang pribadi atau badan.
- Untuk orang pribadi, kamu akan diminta memasukkan NIK KTP dan KK. Untuk kategori badan, kamu akan diminta mengisi nama badan dan No SK Pengesahan AHU.
- Masukkan kode captcha yang tepat untuk verifikasi.
- Klik tombol cari, kemudian akan muncul informasi NPWP milikmu.
Cek No NPWP dengan Email
Kamu juga bisa menggunakan email untuk cek no NPWP kamu. Cara ini hanya bisa dilakukan jika kamu sudah pernah membuat akun di website Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Caranya adalah sebagai berikut:
- Buka browser, masuk ke alamat ereg.pajak.go.id/login
- Masukkan alamat email yang pernah didaftarkan di situs DJP.
- Masukkan password yang pernah dibuat.
- Masukkan kode captcha secara tepat.
- Klik Login.
- Jika kamu lupa password, maka bisa mengklik 'lupa password' atau 'reset password'.
Cek No NPWP dengan Nama
Yang ketiga adalah cek nomor NPWP dengan nama. Kemungkinan orang melakukan cek nomor NPWP dengan nama adalah karena KTP dan KK-nya hilang. Atau kemungkinan lain adalah ingin mengecekkan NPWP milik orang lain.
Sayangnya cara ini tidak bisa dilakukan dengan sembarangan, karena menyangkut kerahasiaan identitas setiap wajib pajak. Untuk itu, cara cek no NPWP dengan nama ini tidak bisa dilakukan secara langsung dan online di website atau aplikasi DJP.
Kamu bisa mengecek dengan datang langsung ke kantor DJP, atau lewat telepon, live chat, Twitter, maupun dengan mengirim pesan di email. Sampaikan dengan jujur keperluan kamu mengecek no NPWP, kamu akan diarahkan ke langkah selanjutnya.
- Telepon: hubungi nomor 1500200 pada jam kerja (08.00-16.00).
- Live chat: klik Tanya Fiska di situs pajak.go.id, pilih non-NPWP.
- Twitter/X: tanyakan keperluanmu di @kring_pajak.
- Email: kirimkan email ke pengaduan@pajak.go.id.
Demikian tadi telah kita ketahui cara cek no NPWP dengan nama, NIK KTP, maupun dengan email. Setelah mengetahui NPWP kamu, jangan lupa catat dan padankan dengan NIK KTP kamu supaya semakin mudah.
(bai/inf)