Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga unit kapal pencuri ikan ilegal di perairan Indonesia. Dua kapal ikan asing (KIA) ditemukan di Laut Natuna dan satu KIA ditangkap di Selat Malaka. Ketiga kapal tersebut ditangkap pada waktu bersamaan.
"Hari ini kami berhasil menangkap tiga kapal sekaligus, dua di Laut Natuna berbendera Vietnam dan satu di Selat Malaka berbendera Malaysia. Kami tidak kendor dan tanpa kompromi untuk tetap mengamankan setiap jengkal wilayah laut Indonesia," tegas Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono pada konferensi pers Operasi Penangkapan Kapal Ikan Asing di Pangkalan PSDKP Batam pada Minggu (5/5/2024).
Operasi penangkapan kapal ikan Vietnam di Laut Natuna Utara dilakukan pada Sabtu (4/5/2024). Dua unit KIA ilegal berbendera Vietnam berhasil dihentikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua KIA Vietnam tersebut bernomor lambung BV 4417 TS (100 GT) dengan 15 ABK dan kapal BV 1182 TS (66 GT) dengan jumlah ABK 5 orang. Adapun jumlah muatan kedua kapal tersebut sebanyak 10 ton ikan campur.
KIA lainnya yang berhasil dihentikan di Selat Malaka berasal dari Malaysia bernomor lambung KM. SLFA 5178 (64.77 GT). Kapal tersebut bermuatan tiga ton ikan campur.
Saat ini kapal dibawa ke Stasiun PSDKP Belawan. Ketiga kapal asing tersebut ditemukan tidak memiliki dokumen perizinan dan menggunakan alat tangkap terlarang, trawl. Trawl merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dilarang untuk dioperasikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia karena dapat merusak ekosistem.
Ipunk menekankan bahwa jumlah ikan bukan lah menjadi poin utama dari kasus ini, melainkan jumlah kerugian negara akibat KIA. Penggunaan trawl yang dilarang mampu merusak ekosistem perairan Indonesia.
Dia menyatakan bahwa Laut Natuna merupakan salah satu wilayah perikanan yang paling banyak ditemui praktik illegal fishing. Pemerintah negara tetangga mengklaim batas wilayah perairan menggunakan landas kontinen, yaitu batas wilayahnya ditentukan sampai palung. Di sisi lain, Indonesia menggunakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai.
"Kondisi ini yang harus kita jaga. Untuk menjaga Laut Natuna ini, tidak bisa sendiri. Butuh kolaborasi baik dengan aparat penegak hukum lain seperti TNI/Polri Bakamla hingga Bea Cukai. Kita saling bahu membahu, saya yakin kekompakan aparat kita luar biasa. Ini bagian dari strategi kami para aparat penegak hukum agar laut tidak kosong dengan aparat kita," jelas Ipunk.
(kil/kil)