Jual Tiket Ilegal, Maskapai Ini Kena Denda Rp 1 T!

Jual Tiket Ilegal, Maskapai Ini Kena Denda Rp 1 T!

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 06 Mei 2024 11:26 WIB
Pesawat Qantas berhasil mendarat dengan selamat setelah salah satu mesinnya bermasalah. Pesawat yang membawa 145 penumpang itu mendarat di bandara Sydney, Rabu (18/1) sore.
Foto: Jeremy Ng/AAP Image via AP
Jakarta -

Maskapai Australia, Qantas Airways menyatakan bahwa pihaknya setuju untuk membayar denda sebesar A$100 juta (US$ 66 juta) atau sekitar Rp 1,05 triliun (kurs Rp 16.000). Hal ini sebagai bentuk penyelesaian atas tuntutan hukum yang menyebut maskapai ini menjual secara ilegal ribuan tiket untuk penerbangan yang dibatalkan.

Dikutip dari Reuters, Senin (6/5/2024), maskapai itu menyatakan hukuman tersebut tergantung persetujuan Pengadilan Federal Australia.

Sebagai bagian dari penyelesaian dengan Australian Competition and Consumer Commission (ACCC), Qantas akan memulai program remediasi tambahan US$ 20 juta bagi penumpang yang terkena dampak pembatalan. Setiap pelanggan yang terdampak menerima pembayaran antara A$225 dan A$450.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami senang telah mendapatkan pengakuan dari Qantas bahwa mereka menyesatkan pelanggannya, dan kesepakatan bahwa hukuman yang sangat signifikan diperlukan sebagai akibat dari tindakan ini," kata Ketua ACCC Gina Cass-Gottlieb dalam sebuah pernyataan.

"Besarnya hukuman yang diusulkan ini merupakan tonggak penting dalam penegakan Undang-Undang Konsumen Australia," sambungnya.

ADVERTISEMENT

ACCC menggugat Qantas Agustus lalu dan menuduh dalam beberapa kasus, penerbangan maskapai tersebut dijual selama beberapa minggu setelah pembatalan.

"Saat penerbangan dilanjutkan kembali setelah penutupan akibat COVID, kami menyadari Qantas mengecewakan pelanggan dan tidak memenuhi standar kami sendiri," kata CEO Qantas Vanessa Hudson.

"Kami tahu banyak pelanggan kami yang terkena dampak dari kegagalan kami memberikan pemberitahuan pembatalan secara tepat waktu dan kami dengan tulus meminta maaf," sambungnya.

Simak juga Video: Bareskrim Tangkap 2 Pegawai Maskapai Swasta Terlibat Sindikat Narkoba

[Gambas:Video 20detik]



(acd/das)

Hide Ads