Genjot Transformasi Transmigrasi, Kemendes Bakal Terbitkan Aturan Baru

Genjot Transformasi Transmigrasi, Kemendes Bakal Terbitkan Aturan Baru

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 06 Mei 2024 18:16 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar/Foto: Dok. Kemendes PDTT
Jakarta -

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) akan segera menerbitkan aturan baru untuk memperkuat transformasi transmigrasi lewat Peraturan Menteri (Permen). Hal ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Ketransmigrasian.

Komitmen itu disampaikan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar saat membuka Rapat Koordinasi Transmigrasi 2024. Adapun PP 19/2024 baru diterbitkan pada akhir April 2024.

"Kata kunci dari transformasi PP tersebut adalah model baru transmigrasi transpolitan, pengembangan berbasis iptek (ilmu pengetahuan dan teknologi), dan sistem penyelenggaraan yang kolaboratif," kata Halim dalam keterangan tertulis, Senin (6/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Halim menekankan, terbitnya PP 19/2024 harus segera ditindaklanjuti dengan peraturan-peraturan menteri. "Agar upaya transformasi tidak hanya sebatas peraturan di atas kertas saja, tetapi program dan kegiatan konkret yang dapat dilaksanakan," imbuhnya.

Menurutnya, ada sejumlah poin strategis yang penting untuk diatur lebih lanjut tentang mekanisme pelaksanaannya. Poin tersebut antara lain model lahan usaha komunal, keterlibatan badan usaha dan peran serta masyarakat, pelatihan berbasis kompetensi, serta penanaman modal non-APBN.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, kesuksesan pembangunan transmigrasi mengharuskan adanya kolaborasi yang sinergis antarberbagai pihak atau kolaborasi pentahelix. Tanpa dukungan media, menurutnya, keberhasilan dan strategi kebijakan transmigrasi tidak akan tersampaikan kepada masyarakat dengan jelas.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak terkait, mulai dari kepala daerah, rektor/akademisi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tokoh masyarakat, bahkan konten kreator atas kontribusi mereka dalam membantu menyukseskan program transmigrasi. Penghargaan tersebut dibagi ke beberapa kategori sebanyak 18 penghargaan/piagam.

"Kami berharap agar melalui apresiasi ini ke depan akan banyak pihak yang memberikan sumbangsih untuk kemajuan program transmigrasi. Program transmigrasi merupakan kolaborasi yang melibatkan banyak pihak sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya," ujarnya.

Di sisi lain, pelaksanaan rakor ini membawa sejumlah agenda penting, antara lain konsolidasi kinerja lintas instansi dalam menuntaskan target RPJMN 2020-2024, menginventarisir usulan program transmigrasi 2025, dan mempercepat fasilitasi penyelesaian permasalahan pertanahan dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi.

Isu lainnya yang diangkat dalam rakor kali ini adalah menggali peluang pengembangan transmigrasi modern terkait alternatif pembiayaan perumahan dan pengembangan ekonomi perikanan. Rakor juga diisi pembahasan desk tematik tentang pertanahan, transmigrasi modern transpolitan, model transmigrasi swakarsa mandiri, dan pembahasan tim Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi.

Program transmigrasi pertama kali diselenggarakan pada 1905, kemudian diselenggarakan kembali untuk pertama kali pada 1950. Sejak itu hingga hari ini, program transmigrasi telah berjalan selama 74 tahun.

Beberapa catatan penting yang ditorehkan oleh program transmigrasi selama perjalanannya antara lain telah memindahkan, menata, dan menempatkan penduduk sekitar 2,2 juta kepala keluarga atau sekitar 9,2 juta jiwa. Pembangunan wilayah melalui program transmigrasi tersebut berhasil mendorong terbentuknya daerah-daerah administrasi baru, yaitu 1.567 desa definitif, 466 ibu kota kecamatan, 116 ibu kota kabupaten.

(shc/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads