Begini Jurus Kemenhub Tingkatan Keselamatan dan Keamanan Transportasi Sungai cs

Begini Jurus Kemenhub Tingkatan Keselamatan dan Keamanan Transportasi Sungai cs

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 06 Mei 2024 17:38 WIB
Kemenhub
Foto: Dok. Kementerian Perhubungan
Jakarta -

Pemerintah terus meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi sungai, danau dan penyeberangan. Caranya dengan terus meningkatkan kualitas dan kompetensi Sumber Daya Manusia di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan khususnya Direktorat Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan.

Salah satunya dengan menggelar Bimbingan Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Lalu Lintas Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (LLASDP) dengan tema "Pembinaan PPNS Bidang Transportasi Sungai, Danau Dan Penyeberangan Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Berkualitas" pada 6-8 Mei 2024 di Bekasi.

Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Lilik Handoyo peningkatan kualitas SDM ini sangat penting dalam menjaga operasional yang tertib hukum dan menciptakan pelayaran yang berlandaskan keselamatan dan keamanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melalui bimtek ini, para PPNS bidang LLASDP diharapkan dapat melaksanakan penegakan hukum kepada para operator kapal sungai, danau dan penyeberangan agar terciptanya patuh hukum dengan berlandaskan amanat Undang-Undang Pelayaran," kata Lilik dalam siaran pers, ditulis Senin (6/5/2024).

Adapun Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS merupakan penyidik yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. Biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik kepolisian.

ADVERTISEMENT

Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Pengawasan Operasional Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Captain Bintang Novi dalam laporannya menambahkan berdasarkanpasal 1 angka 5PP No. 43 tahun 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalahpejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Kegiatan bimbingan teknis peningkatan kinerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang LLASDP diharapkan dapat memberikan manfaat bagi PPNS di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat khususnya Balai Pengelola Transportasi darat (BPTD) selaku fungsi pelaksana teknis di lapangan sehingga mampu melakukan penegakan hukum dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran transportasi sungai, danau dan penyeberangan.

"Kegiatan bimtek kali ini diikuti oleh kurang lebih 40 peserta yang berasal dari Balai Pengelola Transportasi Darat seluruh Indonesia dan KSOPP Danau Toba. Materi yang akan diberikan selama 3 hari ke depan cukup beragam," jelas dia.

Materi antara lain mekanisme pemberkasan tindak pidana pelayaran, penegakan hukum pidana pelayaran oleh ppns, mekanisme pembuktian pidana pelayaran, lalu proses penyidikan pidana pelayaran dan pengawasan, pengamatan, penelitian dan pemeriksaan.

(kil/kil)

Hide Ads