Komisaris Jamsostek Berwenang Copot Dirut
Minggu, 21 Jan 2007 14:05 WIB
Jakarta - Sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PT Jamsostek, dewan komisaris berhak menonaktifkan direktur utama setelah melalui sejumlah persyaratan tertentu.Hal tersebut disampaikan Sekretaris Menneg BUMN M Said Didu ketika dihubungi detikcom, Minggu (21/1/2007)."Apakah persyaratan itu sudah dipenuhi sehingga komisaris bisa menonaktifkan (dirut), kita belum tahu. Apakah memang Iwan Pontjowinoto bersalah sehingga komisaris memakai wewenang itu," ujarnya.Menneg BUMN rencananya akan bertemu dengan Menakertrans dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membahas kasus PT Jamsostek hari ini."Saya pikir Pak Menneg BUMN sedang mengatur waktu untuk bicara dengan Menakertrans dan BKPP hari ini," ujarnya.Said meminta semua pihak yang terlibat kisruh Jamsostek untuk bersabar. Mereka mengelola dana yang sangat besar yang merupakan milik jutaan pekerja di Indonesia."Jangan karena ego masing-masing mengorbankan sekian juta orang, itu kan amanah untuk mengelola uang orang," pesan Said.
(ddn/nrl)











































