Singapura Turunkan Tarif Pajak

Singapura Turunkan Tarif Pajak

- detikFinance
Minggu, 21 Jan 2007 15:01 WIB
Jakarta - Singapura tampaknya takut juga jika negaranya kalah saingan dengan Hong Kong. Karena itulah pemerintah Singapura berencana menurunkan tarif pajak perusahaannya minimal sebesar 1 persen. Saat ini tarif pajak yang berlaku sebesar 20 persen.Demikian disampaikan mantan Perdana Menteri Singapura Lee Kuan Yew yang sekarang menjabat sebagai menteri penasehat pemerintah Singapura seperti dilansir AFP, Minggu (21/1/2007)."Anda tahu dunia ini sangat keras dan kompetitif. Orang tidak datang karena mereka menyukai Singapura. Mereka datang karena bagi hasilnya lebih baik," ujar Lee, yang juga ayah dari PM Singapura Lee Hsien Loong. Lee pun mengacu ke Hong Kong yang tarif pajaknya saat ini sebesar 17,5 persen, salah satu negara yang tarif pajaknya rendah di dunia.Singapura, lanjut Lee, harus menurunkan pajak perusahaannya. Kalau tidak investor akan lari dari Singapura ke negeri bekas koloni Inggris yang kini berada di pelukan Cina itu."Kita akan menurunkan tarif pajak, paling tidak satu persen. Kalau tidak kita akan kehilangan investor," ujarnya.Pemerintah Singapura sendiri beberapa waktu lalu sempat menyebutkan akan menurunkan tarif pajak, namun tidak memberikan angka penurunan yang spesifik. Rencananya, pemerintah akan mengumumkan hal ini pada saat pengajuan APBN Singapura pada 15 Februari 2007.Namun di sisi lain, pemerintah Singapura juga berencana menaikkan pajak konsumsi dari 5 persen menjadi 7 persen. (ddn/nrl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads