UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai Oktober, Asosiasi Ritel Respons Begini

UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai Oktober, Asosiasi Ritel Respons Begini

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 07 Mei 2024 20:15 WIB
Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo)
Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Jakarta -

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey menanggapi aturan sertifikasi produk halal yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Menurut Roy, ada potensi tenggat waktu yang ditetapkan akan diundur. Hal ini berdasarkan permintaan beberapa pihak yang ingin ada jeda waktu dari pemerintah.

"Halal ka diberlakukan pada 17 Oktober oleh pemerintah. Walaupun narasinya sekarang berkembang, namun mungkin akan diundur karena masih ada beberapa yang minta ada waktu jeda. Apalagi kita tahu 17 Oktober ditentukan halal untuk bersertifikasi di setiap makanan dan minuman. Kalau tidak, ada sanksinya," katanya dalam Halal Bihalal & Press Conference APRINDO di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Roy menyebut pihaknya siap jika aturan tersebut diterapkan. Ia juga mendorong UMKM yang punya produk makanan dan minuman di retail untuk memiliki sertifikasi halal.

"Tapi yang jelas kami sudah siapkan. Setiap UMKM yang punya (produk) makanan-minuman di retail, kita sudah dorong untuk memiliki sertifikasi halal. Karena untuk UMKM sertifikasi halal ini gratis," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Aprindo juga sudah berkolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jasa Produk Halal (BPJPH) untuk membantu UMKM membuat sertifikasi halal. Ia menekankan sertifikasi halal bukan sekadar soal religi melainkan produk yang melewati proses hygiene dalam proses produksi.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki sempat mengatakan untuk wajib sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk ditunda. Usulan penundaan ini juga sebagai langkah agar pelaku UMKM lokal tidak terjerat hukum.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan kebijakan itu harus tetap dilakukan untuk menjamin kesehatan dan keamanan masyarakat terhadap produk pakan yang dibeli, salah satunya unggas.

"Ya gimana, wajib kok, harus. Kalau nggak siap-siap, kapan siapnya? Ya kapan siapnya? Nanti setahun lagi nggak siap, 10 tahun, 100 tahun lagi nggak siap. Ya harus kita latih ini. Kan menyangkut seluruh konsumen Indonesia," kata dia ditemui di Kawasan Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024).

(ily/das)

Hide Ads