Keberatan RUU Minerba, Investasi US$ 9 Miliar Menguap

Keberatan RUU Minerba, Investasi US$ 9 Miliar Menguap

- detikFinance
Senin, 22 Jan 2007 12:48 WIB
Jakarta - Investasi pertambangan senilai US$ 5-9 miliar terancam hilang, karena investor keberatan terhadap aturan pembangunan smelter di setiap pertambangan seperti yang tercantum dalam RUU Minerba.Dana sebesar itu yang berasal 13 perusahaan asing dan lokal bakal menguap karena investor tidak setuju terhadap aturan tersebut. RUU Minerba rencananya akan selesai dan disahkan Maret 2007."Pembangunan smelter itu butuh biaya mahal dan tidak semua pertambangan butuh smelter. Kalau diharuskan malah jadi tidak ekonomis," kata Excecutive Director Indonesia Mining Asociations (IMA), Priyo Pribadi Soemarno.Hal itu disampaikan Priyo, disela-sela acara seminar bertema New Investment for the Future of Indonesian Mining Industry, di Hotel Nikko, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (22/1/2207).Acara tersebut dihadiri pula oleh Kepala BKPM M Luthfi, Deputi Menko Perekonomian bidang Energi, Sumber Daya Mineral dan Kehutanan Wimpy S Tjetjep dan Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Simon F Sembiring.Priyo berharap pemerintah masih mau mendengar suara dari pihak investor. "Kalau tidak digubris, mungkin banyak investor besar yang tidak jadi masuk dan bisa lari ke negara lain," katanya.Sementara Kepala BKPM M Luthfi mengatakan, untuk menarik investor pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No 1 tahun 2007 tentang insentif pajak pada 15 sektor industri termasuk pertambangan.Insentif pengurangan pajak sebesar 30 persen diberikan selama enam tahun secara bertahap sebesar 5 persen per tahun.Sedangkan Deputi Menko Perekonomian bidang Energi, Sumber Daya Mineral dan Kehutanan Wimpy S Tjetjep menjelaska, pemerintah telah membentuk tim harmonisasi yang terdiri dari beberapa departemen terkait. Tim ini akan mengatur peraturan-peraturan dari beberapa departemen sehingga tidak saling bertentangan dan tumpang tindih.Peraturan yang tumpang tindih di industri pertambangan dengan peraturan kehutanan adalah tidak mengizinkan pertambangan di wilayah hutan lindung."Padahal kan kita enggak tahu apa yang ada di dalam tanahnya, makanya perlu ada duduk bersama agar dibicarakan lagi," kata Simon. (ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads