Tindak Lanjut Atas Temuan BPKP Terhadap KPS Masih Minim
Selasa, 23 Jan 2007 12:00 WIB
Jakarta - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap Kontraktor Producton Sharing (KPS) untuk tahun buku 2002-2005 mencapai Rp 18 triliun. Namun yang ditindaklanjuti sampai Desember 2006 mencapai Rp 8,7 triliun (48 persen)."Sehingga masih terdapat saldo temuan BPKP yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp 9,4 triliun. BPKP akan meminta klarifikasi dari BP Migas dan KPS yang bersangkutan," kata Kepala BPKP Didi Widayadi.Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di kantor BPKP, Jalan Pramuka, Jakarta, Selasa (23/1/2007).Temuan itu mencakup 152 KPS yang mencakup 47 KPS yang sudah produksi, 89 belum produksi, 8 KPS Reliquid, 8 KPS baru.BPKP menilai temuan yang belum ditindaklanjuti yang mencapai 51,88 persen itu masih belum memadai. "Dari pengamatan kami terhadap tindak lanjut yang dilakukan oleh kontraktor, ada sebagian disebabkan oleh kelalaian kontraktor yang bersangkutan, ada yang disebabkan oleh kendala lain," ujarnya.Kendala yang dimaksud adalah, pertama, perbedaan penafsiran antara auditor BPK dengan KPS terhadap aturan atau ketentuan yang berlaku pada kontrak bagi hasil. Kedua, belum lengkapnya bukti-bukti pembukuan yang diperoleh auditor.Ketiga, pembebanan biaya dari kantor pusat yang tidak sesuai dengan kontrak dan aturan perpajakan. Namun Didi belum bisa memastikan apakah temuan itu berpotensi merugikan negara. BPKP terlebih dahulu akan melakukan klarifikasi dengan BP Migas dan KPS.Berdasarkan temuan BPKP, hasil audit yang nilainya signifikan antara lain dari pajak perusahaan, pajak bunga, dividen dan royalti yang mencapai Rp 2,42 triliun, kredit investasi Rp 2,476 triliun dan kelebihan pembebanan home office KPS Rp 1,62 triliun. Temuan lainnya antara lain mengenai pembebanan tunjangan pajak, pembebanan gaji ekspatriat yang tidak punya izin kerja, pembebanan biaya tanpa persetujuan BP Migas, biaya depresiasi aset, pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan, biaya yang tidak berkaitan dengan kontrak bagi hasil dan biaya legal atau konsultan.
(qom/ir)











































