Pegawai Kementerian BUMN Bakal Bisa Libur 3 Hari, Apa Syaratnya?

Pegawai Kementerian BUMN Bakal Bisa Libur 3 Hari, Apa Syaratnya?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 12 Mei 2024 13:10 WIB
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Pegawai Kementerian BUMN akan bisa mendapat libur 3 hari. Saat ini, kementerian sedang menyusun regulasi untuk mengakomodasi kebijakan tersebut.

"Dari sisi regulasi di Kementerian BUMN sedang kita matangkan, dari sisi sistem karena perlu enabler perlu digital untuk platformnya sedang kita siapkan, nanti sebentar lagi kita implementasikan," kata Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi, Kementerian BUMN Tedi Bharata di sela acara Dharma Santi BUMN 2024, di TMII, Jakarta, Minggu (12/5/2024).

Dia mengatakan, syarat pegawai bisa mengakses kebijakan tersebut ialah memiliki kinerja baik. Dia mengatakan, kebijakan libur 3 hari ini diselaraskan dengan kinerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kaitkan dengan kinerja tentunya, siapa yang kinerja baik tentu akan mendapatkan fasilitas ini. Semua kembali akan kita selaraskan dengan kinerja," katanya.

Wacana pegawai BUMN bisa libur 3 hari mulanya dilontarkan Menteri BUMN Erick Thohir. Ia mengatakan, pihaknya mendorong aspek kesehatan mental bagi para pegawai BUMN. Salah satu caranya, ucap Erick, pegawai BUMN bisa mengambil libur tambahan di hari Jumat setelah bekerja keras.

ADVERTISEMENT

Awalnya, dalam agenda BUMN Corporate Communnications and Sustainability Summit (BCOMSS) 2024, Erick mengatakan 70% dari generasi muda saat ini memiliki isu kesehatan mental. Oleh sebab itu di BUMN, ia mendorong implementasi program bernama compress working schedule.

Dengan program itu karyawan BUMN bisa libur tiga hari dalam seminggu. Namun, ia mengatakan pegawai yang layak mengambil libur tersebut adalah yang sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu.

"Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam kalian punya alternatif di Kementerian BUMN, saya nggak tahu di perusahaan BUMN, mestinya bisa, kalau sudah lebih dari 40 jam mereka punya alternatif mengambil libur pada hari Jumat," ucap Erick di Tenis Indoor Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2) lalu.

(acd/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads