Akar Masalah Maraknya Kecelakaan Bus hingga Telan Korban Jiwa

Akar Masalah Maraknya Kecelakaan Bus hingga Telan Korban Jiwa

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 12 Mei 2024 15:30 WIB
Petugas kepolisian mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mencatat, dalam kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok tersebut untuk sementara terdapat 11 orang korban meninggal dunia yang terdiri dari 10 orang siswa SMK dan 1 orang pemotor asal Cibogo Kabupaten Subang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Jakarta -

Bus pariwisata berisi pelajar SMK Lingga Kencana Depok terguling di Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat. Kecelakaan ini mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.

Bus yang terlibat kecelakaan merupakan Bus Trans Putra Fajar dengan nomor polisi AD 7524 OG. Diketahui, masa uji KIR berlaku hingga 6 Desember 2023.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai, banyak perusahaan tidak tertib administrasi padahal sekarang telah dipermudah. Oleh karena itu, ia mengatakan, pengawasan terhadap bus pariwisata perlu diperketat dan perlu adanya sanksi bagi perusahaan bus yang lalai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak perusahaan tidak tertib administrasi, padahal sekarang sudah dipermudah, pendaftaran dengan sistem online. Pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi. Sudah saatnya, pengusaha bus yang tidak mau tertib administrasi diperkarakan. Selama ini, selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/5/2024).

Menurutnya, sangat jarang sekali ada perusahaan bus yang diperkarakan hingga di pengadilan. Termasuk pemilik lama juga harus bertanggungjawab. Alhasil, kejadian serupa dengan penyebab yang sama selalu terulang kembali.

ADVERTISEMENT

"Data STNK, KIR dan Perizinan sudah seharusnya dikolaborasikan dan diintegrasikan menjadi satu kesatuan sebagai alat pengawasan secara administrasi," ungkapnya.

Dia menerangkan, hampir semua bus pariwisata yang kecelakaan lalu lintas adalah bus bekas AKAP/AKDP. Dan korban-korban fatal dengan polanya sama, yaitu tidak adanya sabuk keselamatan dan body bus yang keropos, sehingga saat kecelakaan terjadi deformasi yang membuat korban tergencet.

Dia bilang, pemerintah membuat aturan batas usia kendaraan bus tapi setengah hati. Bus yang lama tidak di-scrapping atau dibuang. Namun, bus itu dijual kembali sebagai kendaraan umum, karena masih pelat kuning sehingga bisa di-KIR tapi tidak memiliki izin.

Menurut Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), ada beberapa masalah krusial pada pengemudi di Indonesia. Pertama, jumlah pengemudi bus dan truk di Indonesia mengalami penurunan, dan rasio dengan jumlah kendaraan yang beroperasi sudah masuk dalam zona berbahaya (danger). "Ini jelas sangat beresiko tinggi terhadap keselamatan," ujarnya.

Kedua, kecakapan pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan di jalan di Indonesia dengan memanfaatkan teknologi yang ada pada bus dan truk, serta kemampuan melakukan pendeteksian dini atas kondisi kendaraan yang mengalami bad condition sangat rendah.

Ketiga, waktu kerja, waktu istirahat, waktu libur dan tempat istirahat pengemudi bus dan truk di Indonesia sangat buruk. Tidak ada regulasi yang melindungi mereka, sehingga performance mereka beresiko tinggi terhadap kelelahan dan bisa berujung pada micro sleep.

"Ketiga masalah di atas sampai saat ini belum sistem mitigasi yang terstruktur dan sistematis, sehingga ke depan kecelakaan bus dan truk di Indonesia bisa akan terus terjadi. Bahkan cenderung akan mengalami peningkatan karena jika tidak ditangani hal ini akan semakin memburuk," ujarnya.

(acd/das)

Hide Ads