Korban PHK Tetap Dapat Jaminan Kesehatan, Ini Syaratnya

Korban PHK Tetap Dapat Jaminan Kesehatan, Ini Syaratnya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 13 Mei 2024 06:00 WIB
Ilustrasi PHK
Foto: Ilustrasi PHK (Tim Infografis: Zaki Alfarabi)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan tersebut memuat ketentuan untuk para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap bisa mendapatkan jaminan kesehatan.

Seperti dikutip detikcom, Minggu (12/5/2024), pada Pasal 27 Ayat 1 disebutkan, peserta pekerja penerima upah (PPU) yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan sejak di PHK, tanpa membayar iuran.

Pada Pasal 27 Ayat 2 tertulis, PHK sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dibuktikan dengan (a) bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas daerah kabupaten/ kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,(b) perjanjian bersama dan tanda terima laporan PHK dari dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau akta bukti pendaftaran perjanjian bersama, atau (c) petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukti PHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk selanjutnya disampaikan oleh Pemberi Kerja dan/atau Pekerja kepada BPJS Kesehatan," bunyi Pasal 27 Ayat 2b.

Dalam Pasal 27 Ayat 3 disebutkan, dalam hal perselisihan PHK masih dalam proses penyelesaian, pemberi kerja dan pekerja tetap melaksanakan kewajiban membayar iuran sampai dengan adanya putusan PHK yang berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

"Dalam hal Pemberi Kerja tidak membayarkan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tunggakan Iuran wajib dibayarkan oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan dan Pekerja tetap memperoleh hak Manfaat pelayanan kesehatan," bunyi Pasal 27 Ayat 3b.

Selanjutnya, pada Pasal 27 Ayat 4 tertulis dalam hal peserta PPU yang mengalami PHK membutuhkan pelayanan rawat inap, manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diberikan berupa manfaat pelayanan kelas rawat inap standar atau di ruang perawatan kelas III untuk rumah sakit yang belum menerapkan kelas rawat inap standar. Lalu, di Ayat 5 tertulis, peserta PPU yang mengalami PHK sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 yang telah bekerja kembali wajib memperpanjang atau melanjutkan status kepesertaannya dengan didaftarkan oleh pemberi kerja atau dengan mendaftarkan diri sendiri.

"Dalam hal Peserta PPU yang mengalami PHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bekerja kembali dan tidak mampu, Peserta melaporkan dirinya beserta keluarga ke dinas Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk didaftarkan menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 27 Ayat 6.

(acd/das)

Hide Ads