Ekspor Pasir dan Tanah Dilarang

6 Permendag Diterbitkan

Ekspor Pasir dan Tanah Dilarang

- detikFinance
Selasa, 23 Jan 2007 15:34 WIB
Jakarta - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menerbitkan 5 aturan larangan yang memperketat kegiatan ekspor sejumlah komoditi dan 1 aturan verifikasi impor keramik.Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang diterbitkan sebagai upaya melestarikan lingkungan. Komoditas itu adalah pasir darat, tanah, top soil, bahan galian golongan C dan timah batangan serta prekursor. Eksportir diberikan tenggang waktu untuk menyelesaikan kontrak jual beli yang telah disepakati dengan pembeli. Tetapi setelah tenggang waktu selesai maka Permendag pengaturan ekspor ini akan berlaku penuh.Demikian penjelasan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam jumpa pers di Gedung Depdag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Selasa (23/1/2007).Permendag NO.1/M-DAG/PER/1/2007 tanggal 22 Januari mengenai ketentuan umum bidang ekspor yang isinya memuat tentang penyempurnaan daftar komoditi yang diatur, diawasi dan dilarang untuk diekspor.Permendag No.2/M-DAG/PER/1/2007 tanggal 22 Januari berisi larangan terhadap kegiatan ekspor pasir, tanah dan top soil. Pemerintah memberi tenggang waktu hingga 5 Februari 2007 untuk menyelesaikan kontrak jual beli, maka larangan ini berlaku mulai 6 Februari 2007.Alasan dikeluarkannya aturan ini adalah kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan karena permintaan akan komoditi dari luar negeri cenderung meningkat dan telah mendorong berkembangnya penggalian liar di berbagai tempat."Larangan ini diharapkan dapat menghilangkan tindakan untuk melakukan penggalian liar pasir darat, tanah dan top soil khususnya di pulau terluar Indonesia," tegas Mari. Permendag No.3/M-DAG/PER/1/2007 tanggal 22 Januari, mengenai kewajiban verifikasi atas ekspor bahan galian golongan C yang mencakup sekitar 30 HS item seperti kaolin, granit, marmer dan batu apung.Dengan aturan ini pemerintah mengharuskan dilakukan penelusuran teknis oleh surveyor. Peraturan ini mulai berlaku efektif Februari 2007.Permendag No.4/M-DAG/PER/1/2007 tanggal 22 Januari, mengenai pengaturan ekspor timah batangan. Pengaturan ini dikeluarkan karena maraknya penambangan biji timah atau pasir timah yang tidak terkendali. Mulai 23 Januari 2007, ekspor timah batangan hanya dapat dilakukan oleh eksportir terdaftar timah batangan yang diterbitkan oleh Depdag. Permendag ini mengatur kadar timah batangan minimal 99,85 persen dan bahan baku harus berasal dari kuasa pertambangan atau yang melakukan kerja sama dengan pemengang kuasa pertambangan. Permendag No.5/M-DAG/PER/1/2007 tanggal 22 Januari, mengenai pengaturan ekspor prekursor yang berlaku efektif 23 Februari 2007. Prekursor adalah bahan yang digunakan industri farmasi dan non farmasi namun juga dapat disalahgunakan sebagai bahan baku pembuatan narkotika dan psikotropika secara tidak sah. Ekspor prekursor hanya dapat dilakukan oleh produsen industri prekursor yang telah diakui Depdag sebagai eksportir prekursor. Permendag No.6/M-DAG/PER/1/2007 tanggal 22 Januari, tentang verifikasi atau penelusuran teknis impor keramik yang diterbitkan dalam rangak peningkatan daya saing industri keramik nasional dan menciptakan iklim yang kondusif. (ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads