Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean (REH) dicopot dari jabatannya per 9 Mei 2024. REH sebelumnya dilaporkan atas dugaan tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan benar.
Pengacara dari Eternity Global Law Firm, Andreas, mengatakan bahwa saat ini REH melaporkan total hartanya sebesar Rp 6,5 miliar untuk tahun 2022. Jumlah tersebut adalah akumulasi terbesar yang dimiliki REH.
"Berdasarkan info yang kami dapat itu LHKPN itu dilaporkan terakhir 31 Desember 2022. Di mana besaran yang terbesar itu di 2022 itu Rp 6,5 miliar. Sebelumnya itu paling cuman Rp 5,6 miliar, Rp 4,9 miliar dan Rp 3,5 miliar sekian," katanya kepada awak media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari LHKPN yang dilaporkan pada 22 Februari 2023, berikut rincian harta REH:
A. Tanah dan Bangunan
1. Tanah dan Bangunan Seluas 110 m2/54 m2 di Kab/Kota Surakarta, hasil sendiri Rp 200.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 304 m2/235 m2 di Kab/Kota Semarang, hasil sendiri Rp 700.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 343.000.000
1. Mobil, TOYOTA HARDTOP JEEP Tahun 1981, hasil sendiri Rp 90.000.000
2. Motor, HONDA K1H02N14LO A/T Tahun 2017, hasil sendiri Rp 8.000.000
3. Mobil, HONDA CRV Tahun 2017, hasil sendiri Rp 245.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya Rp 3.284.000.000
D. Surat Berharga Rp 520.000.000
E. Kas dan Setara Kas Rp 645.090.149
F. Harta Lainnya Rp 703.000.000
REH tercatat tidak memiliki utang, sehingga total kekayaannya berdasarkan LHKPN adalah sebesar Rp 6.395.090.149.
REH disebut memberikan modal usaha sebesar Rp 7 miliar kepada klien Andreas, namun yang bersangkutan tidak mengakui hal tersebut. REH juga sudah mendatangi Polda Metro Jaya dan melakukan klarifikasi atas tudingan memiliki harta Rp 60 miliar. Ia menegaskan uang tersebut adalah aset perusahaan dan bukan milik pribadi.
"Rp 60 miliar itu hanya akibat dari usaha yang dilakukan oleh keluarganya, maka terbitlah Rp 60 miliar. Tapi pertanyaannya adalah, modalnya yang diberikan kepada kami sebesar Rp 7 miliar yang sekarang ini tidak diakui, yang diduga tidak diakui oleh sodara REH itu ada cap notaris. Dan yang ini ditandatangani beliau di atas materai," bebernya.
Di sisi lain, istri REH disebut memiliki saham 40% di perusahaan, atau sekitar Rp 24 miliar dari total nilai perusahaan yang sebesar Rp 60 miliar. Ia lalu mempertanyakan apakah nominal itu dilaporkan ke LHKPN atau tidak.
"Tapi kita cek di AHU (Administrasi Hukum Umum), di AHU itu jelas saham dari istrinya sebesar 40%. Notabene dari Rp 60 miliar yang sudah diakui adalah uang perusahaan, 40% adalah Rp 24 miliar, dicatatkan atau tidak ke LHKPN? Usahanya dicatatkan atau tidak? Apalagi ini perusahaan pupuk yang ada ekspor-impor, jadi yang kita permasalahkan itu," pungkasnya.
(ily/das)