Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan PT Shopee International Indonesia yang mencatut logo lembaga tersebut melakukan penyebaran informasi palsu alias hoaks. OJK menyatakan pihaknya tidak pernah mengizinkan logo tersebut untuk ditempel dalam surat perusahaan tersebut.
"Sobat OJK, modus tipu-tipu tiada habisnya, seperti surat Hoax PT Shopee International Indonesia yang mencatut logo OJK nih," tulis OJK di akun instagram resminya, Senin (13/5/2024).
OJK kemudian mengimbau agar masyarakat mengingat dua prinsip yakni 2L yakni Legal dan Logis sebelum informasi. Lembaga itu meminta masyarakat untuk mengecek kebenaran informasi yang diterima mengenai OJK dengan menghubungi Layanan Konsumen dan Pengaduan OJK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebarkan informasi ini agar teman dan keluargamu terhindar dari penipuan," pungkas OJK.
(rrd/rir)