Komisaris Terima Wahyu Hidayat Jadi Plt Dirut Jamsostek
Rabu, 24 Jan 2007 11:06 WIB
Jakarta - Dewan Komisaris PT Jamsostek (persero) menerima keputusan Menneg BUMN Sugiharto yang mengangkat Wahyu Hidayat sebagai pelaksana tugas dirut (plt). Keputusan itu dianggap tidak menganulir Surat Keputusan Dewan Komisaris Jamsostek yang memberhentikan sementara Iwan Pontjowinoto sebagai direktur utama. Namun justru mengukuhkan keputusan dewan komisaris."Jadi istilah anulir tidak tepat. Kalau anulir ada kata-kata mencabut keputusan karena tidak sesuai hukum atau mengangkat kembali Iwan Pontjowinoto, tapi itu tidak ada," kata Komisaris Jamsostek Suryo B. Sulisto saat dihubungi detikcom Rabu (24/1/2007).Suryo mengatakan keputusan Menneg BUMN itu justru merespons disharmoni antara Iwan dengan dewan komisaris dan Serikat Pekerja Jamsostek tentang plt. Ia menambahkan, pada awalnya Iwan menerima keputusan pemberhentian sementara termasuk pengangkatan Andi Achmad M Amin sebagai plt. Namun pada tanggal 22 Januari 2007, Iwan yang sudah tidak memiliki kewenangan sebagai dirut kembali mengirimkan surat menunjuk Direktur Umum & SDM Acep R Jayaprawira sebagai plt."Jadi kita menerima keputusan pengangkatan Wahyu Hidayat. Itu memang wewenang Meneg BUMN dan justru merespons disharmoni," ujarnya.Suryo juga mengakui pengangkatan Andi ketika itu dilakukan karena direktur yang lain menolak menjabat sebagai plt.
(ard/qom)











































