Manajemen PT Sepatu Bata Tbk buka suara soal penyelesaian pembayaran pesangon 233 karyawan yang terdampak penutupan pabriknya di Purwakarta. Hatta Tutuko, Direktur dan Sekretaris Perusahaan mengatakan, pihaknya sedang melakukan pembayaran pesangon untuk memenuhi hak pekerja.
"Pembayaran pesangon sedang kami lakukan dengan secepatnya agar memastikan hak pekerja terbayarkan," katanya kepada detikcom, Rabu (15/5/2024).
Selain itu manajemen Bata juga akan menyediakan jaminan kehilangan pekerjaan bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "Tidak hanya itu, perusahaan juga akan membantu proses PHK dengan menyediakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memastikan pesangon dibayar sesuai ketentuan, bahkan melebihi peraturan pemerintah yang berlaku. Hatta juga menyebut proses negosiasi dengan karyawan sedang berjalan dengan baik.
"Pembayaran pesangon sesuai, dan bahkan melebihi peraturan Pemerintah yang berlaku. Proses negosiasi pesangon sedang berlangsung dengan baik," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, buruh sepatu Bata yang terkena PHK mendapat hak melebihi aturan yang ada.
Dalam hal ini, manajemen Bata akan memberikan 1 kali uang pesangon dan hak-hak lainnya berdasarkan kesepakatan yang sudah dirundingkan. Padahal untuk kondisi PHK yang dilakukan Bata akibat rugi berturut-turut selama 4 tahun, uang pesangon ke karyawan bisa dibayarkan setengah dari yang ditentukan. Proses pembayaran pesangon dilakukan mulai Senin, 13 Mei 2024.
Simak juga Video: Menperin Ungkap Bata Tutup Pabrik-Jual Aset untuk Efisiensi