Eks Anak Buah SYL Ungkap Auditor Minta Rp 12 M demi WTP, Ketua BPK Bungkam

Eks Anak Buah SYL Ungkap Auditor Minta Rp 12 M demi WTP, Ketua BPK Bungkam

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 15 Mei 2024 11:10 WIB
Jakarta -

Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut meminta uang Rp 12 miliar untuk predikat keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementan di era SYL.

Hal ini diakui langsung oleh Sekretaris Ditjen PSP Kementan, Hermanto yang bersaksi dalam persidangan di PN Tipikor pada 8 Mei lalu.

Ketua BPK Isma Yatun bungkam ketika dimintai konfirmasi dan keterangan soal kabar permintaan uang demi predikat WTP ini. Ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Isma Yatun hanya tersenyum dan tidak mau menjawab saat dimintai keterangan oleh awak media.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti saja ya, terima kasih banyak," ucap Isma singkat sambil memberikan gestur meminta maaf dengan tangannya, Rabu (15/5/2024).

Sebelumnya, BPK sudah merilis pernyataan resmi menanggapi kabar ini. BPK menyatakan pihaknya terus berkomitmen menegakkan nilai-nilai dasar independensi, integritas, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.

ADVERTISEMENT

"BPK menyampaikan bahwa BPK tetap berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK," demikian keterangan yang diunggah di situs resmi BPK.

BPK mengatakan pemeriksaan dilakukan berdasarkan standar dan pedoman yang ada. Institusi itu menyatakan pelanggaran integritas oleh pegawai akan diproses lewat penegakan kode etik.

"Pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan standar dan pedoman pemeriksaan serta dilakukan reviu mutu berjenjang (quality control dan quality assurance). Apabila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik," tulis keterangan BPK lebih lanjut.

BPK menyatakan menghormati proses persidangan dan menyatakan tidak akan mentolerir tindakan pelanggaran hukum.

"BPK menghormati proses persidangan kasus hukum tersebut, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. BPK mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik, standar dan pedoman pemeriksaan," tulis keterangan BPK selanjutnya.

Di sisi lain, BPK menyatakan telah membangun sistem penanganan atas pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) dan program pengendalian gratifikasi untuk memitigasi risiko terjadinya pelanggaran kode etik BPK, termasuk pemrosesan dan pemberian hukuman kepada oknum di BPK yang terbukti melanggar kode etik, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.

(hal/ara)

Hide Ads