Dasar Hukum Proyek Listrik Crash Program Penuh Kontroversi

Dasar Hukum Proyek Listrik Crash Program Penuh Kontroversi

- detikFinance
Rabu, 24 Jan 2007 16:23 WIB
Jakarta - Kurang kuatnya dasar hukum proyek crash program pembangunan pembangkit listrik 10 ribu mega watt (MW) oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai sejumlah tanda tanya dan bisa menyulut kontroversi.Praktisi hukum bisnis Ricardo Simanjuntak mempertanyakan kualitas PLN sebagai suatu perusahaan di mata para investor.Menurutnya, jika performa PLN di mata investor baik, maka tidak perlu ada jaminan dari negara."Logikanya kreditor mau memberikan pinjaman jika menilai debitornya bisa membayar utang," kata Ricardo, dalam seminar crash program di Ruang GBHN Gedung Nusantara V DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/1/2007). Karena belum jelasnya dasar hukum proyek ini, sampai-sampai pemerintah dan perbankan Cina, kata Ricardo, melarang perusahaan-perusahaan untuk ikut tender 10 ribu MW sebelum ada jaminan dari pemerintah Indonesia.Dengan kondisi seperti ini kemungkinan kreditor akan langsung mengejar negara untuk membayar utang pada saatnya nanti."Padahal harusnya si debitor dulu (PLN) yang dikejar sampai habis, kalau memang benra-benar tidak bisa baru kejar penjaminnya. Jika hal tersebut terjadi tentu akan mengganggu keuangan pemerintah," tutur Ricardo.Sebenarnya, kata Ricardo, dalam Keppres No.59 tahun 1972 pasal 3 menyebutkan pemerintah tidak boleh mengeluarkan surat jaminan untuk membayar utang yang dilakukan perusahaan termasuk BUMN.Namun demi terlaksananya proyek crash program ini dibuat Perpres No.86 tahun 2006 yang dalam pasal 4 berisi tentang kredit luar negeri. Di pasal 4 ini dikatakan sepanjang menyangkut pembangunan 10 ribu MW maka Keppres No.59 tahun 1972 dinyatakan tidak berlaku.Ricardo mengkhawatirkan penjaminan pemerintah atas proyek PLN ini akan dicontoh oleh BUMN lain. "Nanti BUMN lain juga akan minta jaminan juga, kalau PLN bisa kenapa saya tidak," kata Ricardo. Sementara Anggota Komisi VII DPR Ami Taher mengatakan, sebenarnya proyek crash program ini tidak tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2006-2015. Padahal RUPTL merupakan acuan untuk menetapkan strategi dan kebijakan jangka panjang.Ami meragukan apakah program ini benar-benar telah dikaji secara mendalam, mengingat batas waktu yang ditetapkan hanya 2,5 tahun.Belum lagi masalah bahan baku batubara yang juga belum jelas pasokan dan distribusinya. Termasuk infrastruktur untuk membawa batubara dari tempat produksi ke lokasi pembangkit. (ir/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads