Penerapan Tarif Spesifik Rokok Picu Pungutan Liar
Rabu, 24 Jan 2007 16:47 WIB
Jakarta -
Menteri Perindustrian Fahmi Idris tetap vokal menentang penerapan tarif spesifik rokok. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan berpotensi menimbulkan pungutan tidak resmi.Penerapan tarif spesifik dipastikan tidak akan tercantum pada pita cukaibandrol seperti umumnya kenaikan harga jual eceran (HJE). Sehingga produsen dan konsumen tidak dapat mengetahui secara jelas, meski aturan pemerintah menyatakan kenaikannya berkisar Rp 3 hingga Rp 7 per batang."Skim itu akan menyebabkan terjadi semacam pungutan. Sebab, hal itu tidakterefleksi pada bandrol yang dilekatkan ke rokok. Nah, kalau tarif spesifik tidak akan ada di bandrol. Itu membuat tradisi yang kurang sehat bagi industri rokok dan terutama bagi skim keuangan penerimaan negara yang benar," tutur Fahmi di Gedung Departemen Perindustrian, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (24/1/2007).Menurutnya pemerintah akan kesulitan mengetahui secara pasti jumlah pendapatan yang dipungut dari kebijakan tarif baru ini, kecuali hanya segelintir oknum yang terlibat secara intensif atas masalah ini.Fahmi mengatakan, kenaikan tarif spesifik ini jelas sangat membebani dunia industri karena penerapan tarif ini berpotensi memperlebar kesenjangan HJE dan harga transaksi pasar, meski di satu sisi cukai rokok ini merupakan sumber pendapatan negara terbesar."Tapi kalau hanya ini tinjauannya tanpa memperhatikan dampaknya bagi pertumbuhan industri rokok maka hal ini bisa berbahaya," paparnya. Sebagai pengganti rencana penerapan tarif cukai spesifik itu, Fahmi mengusulkan, skema kenaikan HJE rokok bertahap sebesar 5 persen."Meski industri juga memikul beban yang besar, tapi semua jenis tarif apapun bentuknya ujung-ujungnya akan membebani konsumen. Tidak ada tarif yang tidak dibebankan ke konsumen," ucapnya.Sementara Managing Director PT HM Sampoerna Tbk Angky Camaro belum mau berkomentar banyak soal tarif spesifik ini. "Soal dampak kepada industri nanti kita lihat bersama-sama sajalah kalauperaturan ini sudah diberlakukan," ujar Angky usai bertemu Menperin.Indonesia untuk pertama kalinya akan menerapkan tarif cukai spesifik rokok sebesar Rp 10 per batang mulai 1 Juli 2007. Kebijakan tarif ini sebelumnya dimaksudkan Depkeu untuk mengamankan target penerimaan cukai di APBN 2007 sebesar Rp 42,03 triliun menjadi sekitar 226 miliar batang, atau naik Rp 3,53 triliun dari target APBN-P 2006.
(arn/ir)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































