26 Ribu Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Pemerintah Revisi Lagi Aturan Impor

26 Ribu Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Pemerintah Revisi Lagi Aturan Impor

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 17 Mei 2024 18:30 WIB
Ilustrasi untuk impor atau ekspor.
Ilustrasi - Foto: Andy Li/Unsplash
Jakarta -

Pemerintah kembali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Sebelumnya aturan itu sudah beberapa kali direvisi, yang terakhir menjadi Permendag 7 2024 yang berlaku pada 6 Mei 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi aturan tersebut dilakukan karena kebijakan yang tertuang di dalamnya menghambat masuknya barang yang diimpor oleh pelaku usaha. Ia mengungkap 26 ribu kontainer berisi barang impor tertahan di pelabuhan.

"Sekitar 26 ribu kontainer tertahan di pelabuhan, ada 17.304 di pelabuhan Tanjung Priok dan sekitar 9.111 kontainer di Tanjung Perak, terdiri dari berbagai komoditi antara lain terbesar besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik dan komoditas lain," kata dia dalam konferensi pers di Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Puluhan ribu kontainer itu tertahan karena terhambat aturan sebelumnya di mana sejumlah komoditas itu memerlukan Persetujuan Impor (PI) dan Pertimbangan Teknis (Pertek). PI sendiri dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dan Pertek dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.

Untuk mengatasi masalah tersebut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah rapat internal siang ini, diperlukan relaksasi untuk melancarkan masuknya barang impor tersebut. Pemerintah pun hari ini juga telah mengundangkan revisi atas Permendag 36 2023 lagi menjadi Permendag 8 Tahun 2024 tentang kebijakan impor.

ADVERTISEMENT

"Untuk menyelesaikan kedua permasalahan tersebut dilakukan pengaturan atau arahan Presiden untuk merevisi Permendag yg telah disetujui tadi siang dan akan dilanjutkan dengan PMK terkait barang yang terkena lartas impor. Per sore ini telah diterbitkan dan diundangkan Permendag baru nomor 8 2024," jelasnya.

Adapun isi Permendag 8 Tahun 2024, diatur beberapa kelompok barang impor akan diberikan relaksasi syarat untuk impornya. Sejumlah kelompok barang itu di antaranya barang elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris, suplemen kesehatan, obat tradisional, hingga katuk.

"Komoditas yang di Permendag 36 yang diperketat dikembalikan ke Permendag 25 menjadi tanpa pertek, komoditasnya elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris. Dengan ditatapkan Permendag 8 diharapkan dapat menyelesaikan kedua permasalahan perizinan impor atau penumpukan kontainer di pelabuhan utama kita," ujar dia.

(ada/kil)

Hide Ads