Aturan Impor Direvisi Lagi, Sri Mulyani Ngaku Bea Cukai 'Full Senyum'

Aturan Impor Direvisi Lagi, Sri Mulyani Ngaku Bea Cukai 'Full Senyum'

Samuel Gading - detikFinance
Sabtu, 18 Mei 2024 15:15 WIB
Jakarta -

Pemerintah kembali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyambut baik keputusan itu.

Sri Mulyani menjelaskan, revisi Permendag membuat aturan main untuk mengimpor sejumlah komoditas lebih mudah. Sebab selama ini, pengimpor harus melampirkan sejumlah dokumen yakni persetujuan impor (PI) dan pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.

Lewat revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024, proses mengimpor dan mengeluarkan kontainer dari pelabuhan kini lebih sederhana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami dari Kemenkeu DJBC menyambut gembira perubahan Permendag 36 2024 menjadi Permendag 8 2024 yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut dengan tadi pengubahan persyaratan menjadi hanya laporan surveyor," kata Sri Mulyani di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2024).

Sri Mulyani kemudian mengatakan bahwa Permendag 36/2024 selama ini memang membuat alur keluar barang di pelabuhan tertahan karena penumpukan. Terdapat total 26.415 kontainer yang belum bisa keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Sebanyak 17.304 berada di Tanjung Priok, sementara di Tanjung Perak, ada 9.111 kontainer.

ADVERTISEMENT

Puluhan ribu kontainer di kedua pelabuhan itu didominasi sejumlah komoditas. Mulai dari besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya yang sebelumnya tidak bisa keluar karena terhambat persetujuan impor atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.

"Nah (penumpukan kontainer) ini menimbulkan tentu saja dampak terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi. Terutama untuk impor barang-barang bahan baku yang dibutuhkan untuk suplai chain dan kegiatan-kegiatan manufaktur di Indonesia," imbuhnya.

Di sisi lain, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan peraturan turunan untuk melengkapi Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan tersebut Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 17 Tahun 2024.

"Untuk Permendag ini akan dibutuhkan peraturan Menkeu yang sudah keluar tadi malam. Tadi malam sudah di tandatangan dan keluar sehingga sudah lengkap untuk bisa menjalankan permendag 8/2024 dan untuk aturan pelaksanaannya," jelasnya.

Kendati demikian, Sri Mulyani tidak menjelaskan rincian ataupun isi dari KMK tersebut.

(ara/ara)

Hide Ads