KPPU Nilai BMAD Rugikan Konsumen
Kamis, 25 Jan 2007 15:30 WIB
Jakarta - Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) lewat Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dikritisi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU menilai beberapa putusan BMAD berlawanan dengan semangat persaingan usaha sehat, menimbulkan monopolisasi dan merugikan konsumen. Misalnya pengenaan BMAD yang merugikan konsumen industri antara lain pengenaan BMAD carbon black."Penyelidikan BMAD akan kita teruskan karena telah berdampak tumbuhnya persaingan usaha tidak sehat, misalnya carbon black. Pada saat itu negara kita punya beberapa perusahaan, lalu mereka melakukan merger menjadi menjadi satu perusahaan yang besar lalu minta pengenaan BMAD, itu kan tidak sehat," kata Ketua KPPU Mohammad Iqbal saat pengenalan anggota KPPU di Gedung KPPU, Jl. Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2007).Pihaknya meminta kepada Menteri perdagangan dan Menteri Keuangan yang menandatangani penerapan BMAD bahwa kedepan pengenaan BMAD harus mempertimbangkan UU no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopolidan persaingan usaha tidak sehat.Selain itu hal-hal yang akan disoroti KPPU kedepannya antara lain kebijakan pemerintah mengenai di telekomunikasi, transportasi, pelayanan kesehatan, energi, impor beras dan MoU dengan MicrosoftDi sektor telekomunikasi, KPPU akan menyoroti tarif telekomunikasi di Indonesia yang dinilai termasuk termahal di dunia. Kebijakan interkoneksi juga diawasi karena tidak memperhatikan persaingan usaha yang sehat."KPPU berharap bisa hasilkan regulasi sistem telekomunikasi yang kondusif sehingga tarif bisa turun," kata wakil ketua KPPU M Nawir Messi.Mengenai MOU Microsoft dengan pemerintah, KPPU melihat hal tersebut menghasilkan iklim persaingan usaha tidak sehat dan menimbulkan monopolisasi industri software."Juga tingginya harga beras akan kita selidiki penyebabnya, impor beras dengan tender lewat Bulog itu kebijakan salah seharusnya impor beras dibuka juga ke swasta," jelas anggota KPPU Didik Akhmadi.
(ard/qom)











































