Disebut Jadi Penyebab Kontainer Numpuk di Pelabuhan, Kemenperin Buka Suara

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 20 Mei 2024 15:31 WIB
Kementerian Perindustrian buka suara tentang penumpukan kontainer yang berisi berbagai macam barang di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak - Foto: detikcom/Shafira Cendra Arini
Jakarta -

Kementerian Perindustrian buka suara tentang penumpukan kontainer yang berisi berbagai macam barang di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menyebut bahwa penyebab penumpukan kontainer tersebut adalah kendala persetujuan teknis sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pihaknya tidak terkait langsung dengan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan. Sesuai dengan tugas Kemenperin dalam membina industri dalam negeri, ia menyebut bahwa pihaknya berkewajiban memastikan kebutuhan bahan baku industri terpenuhi.

"Terkait pernyataan Kemendag yang menyatakan penyebab adalah kendala persetujuan teknis sebagai syarat mendapatkan perizinan impor, Kemenperin tidak terkait langsung dengan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan," kata Febri, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perindustrian, Senin (20/5/2024).

Ia juga menampik bahwa lamanya proses penerbitan persetujuan teknis (Pertek) di Kemenperin menjadi penyebab dari kondisi penumpukan tersebut. Febri mengatakan, prosedur pengajuan pertek hanya membutuhkan waktu 5 hari. Prosesnya pun berjalan secara elektronik.

"Jadi kami tidak melama-lamakan proses sesuai peraturan yang telah diterapkan," ujarnya.

Febri menjelaskan, per 17 Mei 2024 Kemenperin menerima 3.338 permohonan Pertek untuk 10 komoditas. Dari 3.338 itu telah diterbitkan 1.755 Pertek, 11 permohonan ditolak dan 1.098 dikembalikan untuk dilengkapi persyaratannya atau sebesar 69,85%.

Sementara berdasarkan Rakor pada Kamis 16 Mei, diperoleh data menunjukkan perbedaan jumlah Pertek dan persetujuan impor yang diterbitkan Kemendag. Febri pun mencotohkan, dari total 1.086 Pertek yang diterbitkan untuk komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, PI yang diterbitkan sejumlah 821 PI.

"Dari 1.086 hanya diterbitkan 821 oleh Kemendag. Volume gap kira-kira bisa mencapai 2.400 jumlah kontainer. Jadi ada Pertek Kemenperin, tapi PI belum diterbitkan Kemendag. Selisihnya itu bisa mencapai 24.000 jumlah kontainer. Jadi Pertek punya, tapi nggak punya PI," tuturnya.

Di samping itu, hingga saat ini Kemenperin juga belum mengetahui isi dari kontainer-kontainer tersebut. Bahkan pada Rakor sebelumnya pun, Ditjen Bea Cukai juga menyampaikan informasi mengenai ketidaktahuannya, apakah kontainer tersebut dimiliki oleh perusahaan dengan Angka Pengenal Importir Umum atau Angka Pengenal Importir Produsen.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap barang impor yang dimasukkan ke dalam wilayah RI, khususnya barang-barang yang masuk dalam kategori larangan dan/atau pembatasan (lartas), wajib memiliki dokumen perizinan impor. Untuk mendapatkan perizinan impor tersebut, salah satunya adalah memiliki pertimbangan teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.

Dengan demikian, menurutnya, barang-barang impor yang masuk dalam kategori lartas dimaksud mestinya tidak bisa masuk ke daerah pabean sebelum memiliki dokumen perizinan impor, seperti penumpukan yang terjadi saat ini. Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya menjaga industri dalam negeri, Kemenperin harus menjaga keseimbangan antara produksi dalam negeri dengan pasarnya.

"Kami tidak alergi dengan barang impor sepanjang barang-barang tersebut dibutuhkan di dalam negeri, sedangkan produksinya di dalam negeri tidak mencukupi. Dengan demikian, kebijakan Lartas diarahkan untuk tidak mengganggu industri dalam negeri," jelas dia.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan ribuan kontainer yang tertahan itu lantaran adanya persyaratan izin impor, yakni Pertek dari Kemenperin yang membutuhkan waktu lama.

Untuk itu, pemerintah merevisi kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ke Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang Larangan Perbatasan (Lartas) Barang Impor.

"Sebagaimana kita ketahui terdapat penumpukan kontainer di pelabuhan karena adanya kendala perizinan teknis untuk komoditas tertentu. Pertek adalah salah satu persyaratan impor untuk komoditas tertentu yang waktu itu diusulkan Kemenperin untuk dimasukkan sebagai persyaratan impor ke dalam Permendag Nomor 36," kata Budi dalam Konpers Permendag No. 8 Tahun 2024, Jakarta, Minggu (19/5/2024).




(shc/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork