Anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Rizal menyampaikan laporan dari masyarakat soal pembayaran upah di bawah ketentuan. Hal ini disampaikan saat rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Komisi IX DPR RI.
Rizal menuturkan, pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dilakukan oleh yayasan outsourcing di Tangerang, Banten. Yayasan tersebut memasukkan sejumlah karyawan ke perusahaan-perusahaan besar.
"Pertama, masalah pengawasan terhadap para pekerja yang selalu dibawa oleh yayasan kepada perusahaan-perusahaan besar, gajinya itu sangat tidak sesuai UMR, terutama di wilayah Tangerang, Banten," katanya dalam rapat di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2025).
Padahal, kata Rizal, sistem gaji di perusahaan tersebut harusnya menggunakan ketentuan UMP. Ia lantas meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan pengawasan lebih terkait isu ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak yang di-drop oleh perusahaan-perusahaan kecil atau yayasan-yayasan, kalau mereka (karyawan) ingin bekerja misalnya, digaji hanya Rp 3 juta atau Rp 2,5 juta, tapi kontraknya melalui yayasan-yayasan itu. Itu banyak terjadi," tuturnya.
Menanggapi ini, Ida meminta Rizal menyampaikan nama perusahaan yang dimaksud. Laporan Rizal, kata Ida, bakal langsung ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan. Ia juga menyebut pelanggaran semacam ini harus terkena sanksi.
"Sebenarnya bukan perusahaan ya pak, malah melalui yayasan yang melakukan rekrutmen outsourcing. Saya kira mungkin saya minta, kami boleh minta tahu perusahaannya untuk segera ditindaklanjuti Pengawas Ketenagakerjaan kita. Karena ini menurut saya harus kena sanksi," tegas Ida.
Ida menyampaikan pihaknya sangat terbuka terhadap aduan masyarakat untuk kemudian dilakukan pengawasan dan tindakan. Ia juga menyebut pengawasan terhadap perusahan outsourcing terus dilakukan dengan Disnaker Provinsi Banten.
Pada kesempatan itu Ida juga menjelaskan soal pengecualian sistem pengupahan untuk usaha mikro dan UMKM. Dalan hal ini Ida menyebut sistem pengupahan dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
"Saya kira nanti datanya bisa lebih detail, apakah masuk kategori usaha mikro, kalau mikro berdasarkan kesepakatan. Kalau di luar itu maka dia harus mengikuti ketentuan pembayaran upah minimum," sebut dia.
Sebagai informasi, Berikut rincian upah minimum di wilayah Tangerang.
1. Kota Tangerang
UMK Kota Tangerang tahun 2024 mengalami kenaikan 3,83 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Upah minimum Kota Tangerang kini berada di angka Rp 4.760.289.
2. Kabupaten Tangerang
UMK Kabupaten Tangerang tahun 2024 mengalami kenaikan 1,64 persen. Tahun ini, UMK Kabupaten Tangerang sejumlah Rp 4.601.988.
3. Kota Tangerang Selatan
Selanjutnya di Kota Tangerang Selatan, UMK mengalami kenaikan 2,62 persen. Sehingga, upah minimum Kota Tangerang Selatan berada di angka Rp 4.670.791.
(ily/das)