Kontainer Numpuk di Pelabuhan, Kemenperin Sebut Tak Tahu Isinya

Kontainer Numpuk di Pelabuhan, Kemenperin Sebut Tak Tahu Isinya

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 20 Mei 2024 17:21 WIB
Kementerian Perindustrian buka suara tentang penumpukan kontainer yang berisi berbagai macam barang di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Kementerian Perindustrian bicara terkait dengan kondisi menumpuknya 26.415 kontainer di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak - Foto: detikcom/Shafira Cendra Arini
Jakarta -

Kementerian Perindustrian bicara terkait dengan kondisi menumpuknya 26.415 kontainer di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Kondisi tersebut bahkan sampai membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pihaknya akan mengawal penyelesaian dari penumpukan puluhan ribu kontainer tersebut dan tetap memperhatikan kebutuhan industri dalam negeri. Namun hingga saat ini pihaknya juga belum mendapatkan kejelasan menyangkut isi dari kontainer itu.

"Isinya sampai sekarang kami juga belum tahu. Apakah isinya bahan baku, produk hilir barang jadi, kami juga tidak tahu. Yang lebih tahu Bea Cukai," kata Febri, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, ia memastikan bahwa sejak kebijakan larangan terbatas (lartas) diberlakukan, tidak ada masalah rantai pasok bahan baku. Dalam hal ini, ia belum mendengar laporan ataupun keluhan dari pengusaha kesulitan bahan baku.

"Tidak ada industri yang mengeluhkan sejak lartas mereka kesulitan bahan baku, artinya lancar-lancar aja. Artinya bahan baku yang mereka impor tidak numpuk di Pelabuhan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Di samping itu, ia juga menampik bahwa lamanya proses penerbitan persetujuan teknis (Pertek) di Kemenperin menjadi penyebab dari kondisi penumpukan tersebut. Febri mengatakan, prosedur pengajuan pertek hanya membutuhkan waktu 5 hari. Prosesnya pun berjalan secara elektronik.

"Jadi kami tidak melama-lamakan proses sesuai peraturan yang telah ditetapkan," ujarnya.

Febri juga menekankan, penumpukan container ini tidak terkait langsung dengan Kemenperin. Berbeda dari apa yang sebelumnya disampaikan oleh Kementerian Perdagangan.

Febri menjelaskan, per 17 Mei 2024 Kemenperin menerima 3.338 permohonan Pertek untuk 10 komoditas. Dari 3.338 itu telah diterbitkan 1.755 Pertek, 11 permohonan ditolak dan 1.098 dikembalikan untuk dilengkapi persyaratannya atau sebesar 69,85%.

Sementara berdasarkan Rakor pada Kamis 16 Mei, diperoleh data menunjukkan perbedaan jumlah Pertek dan persetujuan impor yang diterbitkan Kemendag. Febri pun mencontohkan, dari total 1.086 Pertek yang diterbitkan untuk komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, PI yang diterbitkan sejumlah 821 PI.

"Dari 1.086 hanya diterbitkan 821 oleh Kemendag. Volume gap kira-kira bisa mencapai 2.400 jumlah kontainer. Jadi ada Pertek Kemenperin, tapi PI belum diterbitkan kemendag. Selisihnya itu bisa mencapai 24.000 jumlah kontainer. Jadi Pertek punya, tapi nggak punya PI," tuturnya.

Sedangkan dari sisi Ditjen Bea Cukai sendiri, pada momentum Rakor sebelumnya pun disampaikan informasi mengenai ketidaktahuannya, apakah kontainer tersebut dimiliki oleh perusahaan dengan Angka Pengenal Importir Umum atau Angka Pengenal Importir Produsen.

(shc/kil)

Hide Ads