Cara Daftar Antrian KJP dan Syaratnya untuk Dapat Subsidi Pangan

Cara Daftar Antrian KJP dan Syaratnya untuk Dapat Subsidi Pangan

Bayu Ardi Isnanto - detikFinance
Senin, 20 Mei 2024 18:30 WIB
KJP Plus Cair, Warga Langsung Serbu Sembako Murah
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP) bisa mendaftar antrian KJP untuk bisa mengikuti program sembako bersubsidi yang dikelola Perumda Pasar Jaya DKI Jakarta. Cara daftarnya cukup mudah dan dilakukan lewat online.

Simak artikel ini untuk mengetahui cara mendaftar antrian KJP sembako bersubsidi di situs Perumda Pasar Jaya, lengkap dengan syarat dan ketentuannya.

Cara Daftar Antrian KJP Subsidi Pangan

Anda bisa mendaftar antrian KJP untuk mendapatkan subsidi pangan melalui Perumda Pasar Jaya di pasar tradisional terdekat di daerahmu. Dikutip dari situs Perumda Pasar Jaya, caranya adalah sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Buka laman https://antriankjp.pasarjaya.co.id/ di browser HP atau komputer.
  2. Muncul form registrasi antrian KJP. Isi Wilayah Pengambilan sesuai kota tempat tinggalmu, apakah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, atau Jakarta Timur.
  3. Pilih Lokasi Pengambilan, misalnya di pasar tradisional, Jakmart, atau Distribution Center terdekat.
  4. Secara otomatis muncul sisa kuota dari bahan pangan yang disubsidi.
  5. Masukkan Nomor Kartu Keluarga, Nomor NIK, dan Nomor Kartu ATM.
  6. Masukkan kode CAPTCHA.
  7. Centang pada bagian disclaimer yang berisi pernyataan: 'Saya menyatakan bahwa data disampaikan sudah benar dan memahami syarat yang berlaku, serta mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan.'
  8. Jika proses verifikasi dan registrasi data selesai, silakan simpan tiket antrian dengan melakukan download, screenshot, atau mencetaknya.

Syarat dan Ketentuan Subsidi Pangan KJP

Untuk dapat melakukan pendaftaran antrian KJP dan pengambilan subsidi pangan, ada syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni:

  • Sudah melakukan pendaftaran antrian KJP melalui QR code dan website https://antriankjp.pasarjaya.co.id/
  • Antrian online dapat diakses mulai pukul 01.00 sampai 23.59 WIB.
  • Pengambilan barang dilakukan pada H+1 dari hari pendaftaran.
  • Antrian online hanya berlaku di lokasi yang sudah dipilih dan hanya untuk satu kali pengambilan per hari.
  • Pengambilan dapat dilakukan pukul 08.00-17.00 WIB dan disesuaikan dengan stok produk yang tersedia.
  • Bawalah kelengkapan dokumen (Kartu Pangan Subsidi atau KJP, KTP asli, fotokopi KK, dan bukti antrian online).
  • Pastikan saldo Anda mencukupi.
  • Tidak diperkenankan membawa anak kecil di bawah 12 tahun.

Harga dan Jenis Bantuan Pangan

Program subsidi pangan sudah diadakan Pemprov DKI sejak 2016. Pemilik KJP yang kini bernama KJP Plus adalah salah satu pihak yang berhak menerima bantuan pangan bersubsidi.

ADVERTISEMENT

Para pemilik KJP berhak menerima bantuan pangan ini dengan tujuan agar kebutuhan gizi anaknya tercukupi. Pemerintah melarang penerima bantuan menjual kembali makanan tersebut.

Adapun harga bantuan pangan yang perlu dibayar oleh penerima bantuan adalah Rp 126.000 per paket lengkap. Satu paket komplet terdiri dari beras 5 kg, daging sapi 1 kg, daging ayam 1 kg, susu UHT, ikan kembung 1 kg, telur setara 1 kg.

Nah, itulah tadi telah kita ketahui cara mendaftar antrian KJP untuk bisa mendapatkan bantuan pangan bersubsidi, lengkap dengan syarat dan ketentuannya.




(bai/inf)

Hide Ads