Pesangon 233 karyawan pabrik Sepatu Bata yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) hampir selesai. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri.
Menurut Indah proses pembayaran pesangon hampir menyentuh 100%. Ia menyebut tidak ada kendala dalam pembayaran pesangon serta memastikan bahwa pesangon akan dibayarkan ke karyawan.
"Bata udah diselesaikan alhamdulillah. Kalau pun diproses tapi udah pasti dibayar semua. Yang saya dengar udah hampir kelar, hampir 100%. Alhamdulilah lancar," katanya saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indah juga mengingatkan PHK merupakan jalan terakhir yang diambil jika memang dalam keadaan mendesak. Tak hanya itu, kalau pun mengambil langkah PhK maka perusahaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Tadi seperti Bu Menteri bilang, kami selalu imbau PHK adalah jalan terkahir jika tidak ada jalan lain. Keputusan PHK harus mengikuti aturan, harus diinfokan dulu kepada pekerja, dibuka alasannya apa, kalau emang ada masalah keuangan disajikan data-data keuangan, hak-hak pekerja diberikan," bebernya.
Sebelumnya, Manajemen PT Sepatu Bata Tbk buka suara soal penyelesaian pembayaran pesangon 233 karyawan yang terdampak penutupan pabriknya di Purwakarta. Hatta Tutuko, Direktur dan Sekretaris Perusahaan mengatakan perseroan sedang melakukan pembayaran pesangon untuk memenuhi hak pekerja.
"Pembayaran pesangon sedang kami lakukan dengan secepatnya agar memastikan hak pekerja terbayarkan," katanya kepada detikcom, Rabu (15/5/2024).
Selain itu manajemen Bata juga akan menyediakan jaminan kehilangan pekerjaan bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "Tidak hanya itu, perusahaan juga akan membantu proses PHK dengan menyediakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan," tutupnya.
(ily/hns)