Masyarakat tengah dihebohkan dengan kabar yang menyebut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menitipkan penyanyi dangdut Nayunda Nabila menjadi tenaga honorer di Kementerian Pertanian. Terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan itu disebut-sebut menggaji Nayunda Rp 4,3 juta per bulan di bawah Badan Karantina Kementan.
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan aksi titip-menitip ini bagai gunung es di lautan di mana sedikit muncul di permukaan namun ketika digali lebih dalam ternyata sangat besar. Hal ini lah yang membuat penyelesaian tenaga honorer di Indonesia sendiri sangat panjang.
"Inilah mengapa proses penyelesaian mengenai honorer ini sangat panjang. Karena ya itu terkendala oleh berbagai kepentingan yang mempertimbangkan semua aspek yang kemudian akhirnya pemerintahan pusat yang kewalahan gitu," kata Najih, ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya Najih mengatakan Ombudsman belum pernah menerima laporan menyangkut aksi titip-menitip ini. Menurutnya belum ada ASN yang berani melaporkan hal tersebut, walau pada kenyataan di lapangan hal-hal demikian kerap terdengar.
"Yang kaitannya dengan titipan-titipan itu ya secara langsung tidak ada laporan, tapi kita mengikuti perkembangan," ujar dia.
"Isu mengenai titipan itu sering kita dengar, tapi masyarakat seringkali juga susah untuk membuat pengaduan, tapi kaitannya dengan teknis prosedur seleksi ASN itu sering ada laporan," sambungnya.
Ombudsman sendiri cenderung lebih banyak menerima laporan terkait prosedur seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk CPNS dan PPPK. Dari total 3.363 laporan masyarakat terkait ASN sejak tahun 2021 s.d 2024, 1.138 laporan spesifik menyangkut seleksi CASN.
Najih mengatakan, menyangkut orang titipan ini Ombudsman belum melakukan pembahasan secara terperinci. Namun secara garis besar hal ini masuk ke dalam bagian isu netralitas yang terus digenjot khususnya di tahun politik seperti sekarang ini.
Apalagi, peningkatan jumlah honorer juga didorong dengan budaya orang titipan ini, baik dalam seleksi CASN maupun masuk ke dalam janji-janji kampanye pejabat daerah menjelang Pilkada. Kondisi ini pun tidak jauh berbeda dengan isu orang titipan SYL yang tengah banyak dibahas saat ini.
"Netralitas itu dimulai dari proses seleksi sebenarnya, proses rekrutmen. Ketika budaya bangsa kita ini kan budaya balas budi ya. Kalau orang merasa saya masuk ini karena dibantu oleh siapa, meskipun nggak tahu bentuk bantuannya seperti apa gitu ya. Tapi kemudian patron klien-nya menjadi terhubung gitu," kata Najih.
"Maka itulah yang kemudian ya kalau pemerintahan pusat sudah memiliki keputusan seperti itu ya kita tinggal ngontrol bagaimana akan proses seleksi ini betul-betul menghindarkan dari embrio dari adanya tidak netralnya ASN di kemudian hari," ujar dia.
Sebagai tambahan informasi, SYL sendiri menduduki jabatan sebagai Menteri Pertanian sejak 2019 s.d 2023. Ia turun dari jabatannya usai terjerat kasus korupsi yang mana persidangannya masih berjalan hingga saat ini. Dengan demikian, aksi titip-menitip ini terjadi usai pemerintah menetapkan larangan pengangkatan honorer.
Mantan Sekretaris Badan Karantina, Wisnu Haryana, mengatakan penyanyi dangdut Nayunda Nabila dititipkan SYL sebagai pegawai honorer di Kementan. Namun, katanya, Nayunda bertugas sebagai asisten anak SYL yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita.
Hal itu disampaikan Wisnu saat dihadirkan sebagai saksi sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi, dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024). Wisnu mengatakan Nayunda dititipkan di Badan Karantina Pertanian Kementan.
"Atas nama Nayunda, pada waktu itu," jawab Wisnu, dikutip dari detikNews.
"Ini siapa, kok bisa, bagaimana ceritanya?" tanya jaksa.
"Pada waktu itu, arahan dari Gedung A juga, Pak Karo kalau tidak salah, bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya Ibu Thita begitu, sehingga honornya dititipkan di Karantina," jawab Wisnu.
Dia mengatakan, sebagai pegawai honorer Kementan, Nayunda seharusnya bertugas di bagian umum. Dia mengatakan Nayunda hanya ke kantor dua kali. Wisnu menambahkan, Nayunda bekerja sebagai asisten Thita tapi digaji sebagai honorer Kementan senilai Rp 4,3 juta. Dia mengatakan Thita juga tak pernah ke kantor Kementan.
(shc/kil)