30 Kontainer MBM Ilegal Asal Spanyol Belum Dipulangkan
Jumat, 26 Jan 2007 17:15 WIB
Jakarta - Sebanyak 30 kontainer ilegal berisi tepung daging dan tulang (melt bone meal/MBM) ilegal asal Spanyol belum juga dipulangkan (re-ekspor).30 kontainer MBM ilegal itu terlantar di terminal peti kemas Tanjung Priok. Sementara 279 kontainer lainnya sudah direekspor. 300 kontainer ini masuk sejak awal Oktober 2006.Ditemukannya kontainer ilegal berdasarkan hasil sidak Bea Cukai bersama Departemen Pertanian di Terminal Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (26/1/2007).Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama Luar Negeri, Delima Azhari mengatakan, pemerintah segera menyeret ke pengadilan empat importir yang namanya telah dikantongi pihak Bea Cukai. Ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para importir nakal agar tidak memasukan barang yang dilarang UU Kepabeanan dan Karantina."Pak Menteri Pertanian telah memerintahkan agar para importir yang memasukan MBM ilegal diproses secara hukum," ujar Delima.30 kontainer MBM yang kini berada di Terminal Peti Kemas Tanjung Priok bisa dijadikan barang bukti. "Importirnya harus segera dipanggil dan diperiksa," tegas Delima. Pengenaan hukum terhadap para pelaku pemasukan MBM ilegal itu, lanjutnya, berkaitan dengan upaya pemerintah meningkatkan maximum security terhadap penyakit-penyakit yang berasal dari hewan, seperti flu burung, antrax, dan sapi gila."Maximum security harus ditegakkan dalam situasi mewabahnya zoonosis," kata Delima, yang juga Ketua I Bidang Pengendalian Flu Burung pada Komnas Flu Burung.Selain melanggar UU Kepabeanan MBM asal Spanyol juga melanggar Peraturan Menteri Pertanian, yang melarang masuknya MBM dari negara-negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) serta penyakit sapi gila. Mengenai kemungkinan dimusnahkannya MBM itu, Delima mengaku sulit dilakukan karena tempat pemusnahan yang tidak memadai. "Seperti dalam pemusnahan daging sapi beberapa waktu lalu, ternyata daging itu diambil warga sekitar. Biaya pemusnahan juga mahal yakni sekitar Rp 15 juta per kontainer. Mendatang dalam kasus-kasus barang ilegal, pihak importir harus menanggung beban biaya pemusnahannya," tambah Delima.Kerugian yang dialami negara akibat pemasukan MBM tersebut, Delima menjelaskan, tiap ton MBM harganya US$ 280. Dengan adanya 30 kontainer yang berisi 550 ton kerugian mencapai Rp 1,386 miliar.
(arn/ir)











































