Transaksi Judi Online Tembus Rp 100 T dalam 3 Bulan, Kita Bisa Apa?

Transaksi Judi Online Tembus Rp 100 T dalam 3 Bulan, Kita Bisa Apa?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 23 Mei 2024 07:00 WIB
Ilustrasi judi online (Foto: Istimewa)
Ilustrasi/Foto: Istimewa
Jakarta -

Pemerintah tengah berupaya memberantas judi online yang kini semakin merajalela. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang mematangkan sebuah Satuan Tugas (Satgas) Khusus untuk mengeksekusi misi tersebut.

Satgas tersebut dibahas dalam rapat khusus yang digelar Presiden Joko Widodo dengan para menterinya. Rapat dilakukan di Istana Negara, Jakarta Pusat, awal pekan ini.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiyadi mengatakan Jokowi memberikan target agar Satgas mampu menekan jumlah transaksi judi online. Di tiga bulan pertama 2024 saja, Budi Arie bilang ada transaksi judi online hampir Rp 100 triliun di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Per kuartal pertama 2024 aja hampir Rp 100 triliun nilainya, memang meresahkan. Jadi Satgas ini juga alat ukurnya adalah transaksi judi online sesuai data PPATK itu bisa menurun," beber Budi Arie dalam keterangan pers usai rapat, Rabu (22/5/2024).

Dalam jangka pendek, Budi Arie mengatakan ada 3 tugas khusus dari Jokowi. Pertama adalah melakukan gebrakan pemberantasan judi online, kedua memutus ekosistem judi online, dan ketiga memberantas semua isi ekosistem judi online.

ADVERTISEMENT

Budi Arie melanjutkan Satgas Pemberantasan Judi Online akan dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Satgas, lalu pihaknya sebagai Ketua Bidang Pencegahan, dan Kapolri Listyo Sigit sebagai Ketua Penindakan.

Pemberantasan Sejauh Ini

Budi Arie mengatakan jutaan konten judi online sudah banyak diblokir sebagai langkah pemberantasan yang dilakukan pemerintah sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024. Tepatnya ada 1.904.246 konten judi online yang diblokir.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga berkoordinasi dengan berbagai platform untuk menelusuri dan mempelajari perubahan-perubahan keyword judi online yang muncul.

"Kita juga terus melakukan koordinasi dengan semua platform, Google, Meta dan sebagainya soal perubahan keyword judi online," beber Budi Arie.

Bersamaan dengan itu, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan juga memblokir sekitar ribuan rekening dan akun dompet digital terkait judi online. Rinciannya ada 5.364 rekening bank dan 555 akun dompet digital yang diblokir.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan pihaknya bakal melakukan penanganan khusus pada nama-nama yang tercantum pada rekening bank yang telah diblokir. Dia mengatakan nama-nama itu akan ditandai bila ingin membuka rekening bank kembali.

"Ini yang sudah diblokir ini untuk kita lakukan langkah-langkah lebih lanjut ya. Untuk melihat kemungkinan bagaimana nama-nama pemiliknya juga untuk menjadi orang-orang yang kemudian harus diperhatikan di seluruh bank bukan hanya di bank-bank tempat rekening mereka diblokir," terang Mahendra.

(hal/eds)

Hide Ads