Kominfo Kantongi Nama Provider yang Fasilitasi Judi Online, Ancam Cabut Izin!

Kominfo Kantongi Nama Provider yang Fasilitasi Judi Online, Ancam Cabut Izin!

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 24 Mei 2024 12:00 WIB
Ilustrasi judi online (Foto: Istimewa)
Foto: Istimewa
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras terhadap penyelenggara internet service provider (ISP) yang tidak kooperatif dalam proses pemberantasan judi online. Ia tak segan-segan akan mencabut izin usaha ISP terkait.

Hal ini disampaikannya dalam Konferensi Pers terkait Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online. Budi mengatakan, peringatan ini diberikan seiring dengan ditemukannya sejumlah ISP 'nakal' yang masih memfasilitasi permainan judi online.

"Kepada seluruh penyelenggara ISP, jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka saya tidak akan segan-segan mencabut izin ISP yang digunakan untuk fasilitasi permainan judi online. Kita akan umumkan nama-namanya," kata Budi, dalam Konferensi Pers terkait Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online, melalui saluran telekonferensi, Jumat (24/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan, kebijakan pencabutan izin ISP dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 36 tahun 1990 tentang Telekomunikasi serta ketentuan Peraturan Menkominfo Nomor 13 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, serta ketentuan perubahannya. Lalu ketiga ada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Di samping itu, Budi mengaku telah mengantongi nama-nama ISP 'nakal' yang masih memfasilitasi permainan judi online tersebut. Pihaknya juga terus melangsungkan komunikasi intensif dengan pihak Asosiasi Pengelola Jasa Internet Indonesia (APJII).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, para pelaku usaha telah memahami keseriusan Indonesia dalam memberantas judi online. Oleh karena itu, Budi mewanti-wanti agar para pelaku usaha untuk segera mengambil langkah-langkah.

"Dan bahkan sebenarnya, nih kami terbuka, kami sudah tahu ISP-ISP mana saja yang memfasilitasi judi online. Tunggu waktunya saja kita tutup, tunggu aja. Nanti kita umumkan PT-nya apa, siapa pemiliknya," tegasnya.

Selain ISP, Budi juga memberi peringatan keras terhadap platform yang tidak kooperatif dalam memberantas konten yang mengandung unsur judi online. Pemerintah akan memberikan denda Rp 500 juta per konten.

"Kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Google, Meta, TikTok, jika tidak kooperatif dalam memberantas konten yang mengandung unsur judi online akan mengenakan denda Rp 500 juta," kata Budi.

(shc/fdl)

Hide Ads