Banyak Judi Online di Telegram, Menkominfo: Tak Kooperatif, Kita Tutup!

Banyak Judi Online di Telegram, Menkominfo: Tak Kooperatif, Kita Tutup!

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 24 Mei 2024 15:30 WIB
Telegram ilustrasi
Foto: Freepik/@syifa5610
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyinggung platform Telegram hal penanganan judi online di Tanah Air. Menurutnya, platform tersebut terbilang menjadi yang paling tidak kooperatif dengan pemerintah.

"Platform sangat kooperatif, saya sebut saja di sini, hanya Telegram yang tidak kooperatif. Platform yang sangat sama sekali tidak tidak koperatif," kata Budi, dalam Konferensi Pers terkait Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online, melalui saluran telekonferensi, Jumat (24/5/2024).

Judi online sendiri masih marak terjadi di Indonesia, di mana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut per kuartal I 2024 saja perputaran uangnya hampir Rp 1 triliun. Budi mengungkapkan, ada tren di mana para penjudi online bermain melalui media Telegram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada tren para judi online ini mainnya di Telegram. Sehingga, kita peringatkan untuk Telegram jika tidak kooperatif, pasti akan kita tutup!" tegasnya.

Menurutnya, Telegram berbeda dengan platform-platform lainnya yang kooperatif dengan pemerintah RI dalam pemberantasan judi online ini. Salah satunya Google, yang pada pekan depan akan berdiskusi Bersama pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Kalau Google, minggu depan kita akan diskusi karena Google Cloud sudah membuat semacam, dengan teknologi mereka, AI untuk scrolling melacak semua judi online di platform mereka," jelasnya.

Pemerintah sendiri terus memperketat pengawasan terhadap platform-platform online dalam rangka pemberantasan judi online di Tanah Air. Salah satu upayanya ialah melalui kebijakan baru berupa pemberian denda Rp 500 juta per konten judi online kepada para pengelola platform digital.

"Kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Google, Meta, TikTok, jika tidak kooperatif dalam memberantas konten yang mengandung unsur judi online akan mengenakan denda Rp 500 juta," kata Budi,

Selain itu, Budi juga tak segan-segan memberikan sanksi pencabutan izin untuk penyelenggara internet service provider (ISP) yang juga tidak kooperatif dalam proses pemberantasan judi online. Budi mengatakan, peringatan ini diberikan seiring dengan ditemukannya sejumlah ISP 'nakal' yang masih memfasilitasi permainan judi online.

"Nih kami terbuka, kami sudah tahu ISP-ISP mana saja yang memfasilitasi judi online. Tunggu waktunya saja kita tutup, tunggu aja. Nanti kita umumkan PT-nya apa, siapa pemiliknya," tegasnya.

(shc/fdl)

Hide Ads