Indonesia tengah darurat judi online. Perputaran uangnya kini telah tembus hingga Rp 100 triliun dalam tiga bulan. Padahal, transaksi judi online sepanjang 2023 saja jumlahnya Rp 327 triliun.
Kenaikan perputaran uang judi online ini mengisyaratkan bahwa praktik illegal tersebut semakin eksis di masyarakat. Yang bikin semakin mencengangkan, ada potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam aktivitas tersebut.
Kenapa judi online sulit sekali diberantas? Cukupkah instrumen yang dimiliki pemerintah saat ini memberantas judi online?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengarkan obrolannya bersama Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, dalam episode terbaru podcast Tolak Miskin 'Dahsyatnya Perputaran Uang Judi Online'. Klik widget di bawah ini untuk mendengarkan atau temukan podcast Tolak Miskin di Spotify dan kanal siniar lainnya.
(eds/eds)