Pemerintah menunda kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sampai Oktober 2026. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengusulkan agar pengusaha kecil bisa mengajukan sertifikasi halal lewat jalur asosiasi atau paguyuban.
"Jadi tidak usah satu-satu, melalui kelompok, melalui asosiasi. Misalnya bakso, pedagang bakso. Kalau sudah masuk asosiasi itu, asosiasi kerjasama dicek random 1-2 (usaha), sudah betul halal, dikasih sertifikasi," ucap Zulhas di Kantor Direktorat Standarisasi dan Jaminan Mutu Kemendag, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (28/2024).
Menurut Zulhas, langkah itu adalah salah satu cara yang bisa ditempuh agar usaha kecil lebih mudah mendapatkan sertifikasi halal. Ia mengatakan saat ini label halal memang penting, Kemendag bahkan mendorong sertifikasi halal dikenakan untuk produk-produk luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Kemendag kami juga mengatur barang-barang dari luar, impor, terutama yang jualannya melalui online. Kalau dalam negeri edar, barang-barang edar harus dikasih sertifikasi kalau makanan halal, bedak-bedak harus ada sertifikat halal, harus ada sertifikasi dari POM misalnya, maka produk-produk dari luar juga nggak bisa langsung datang ke rumah-rumah online, terus tidak pakai sertifikasi, itu namanya nggak adil," jelasnya.
Ditemui usai kegiatan, Zulhas menuturkan usulan itu dilontarkannya karena kebijakan serupa pernah diterapkan pemerintah di masa dirinya menjabat sebagai Menteri Kehutanan di pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu, dengan skema pengajuan lewat asosiasi, organisasi dan kelompok yang menaungi pedagang akan lebih mudah untuk saling mengecek tiap anggotanya.
Oleh sebab itu di hadapan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham, Zulhas meminta agar usulan itu dipertimbangkan. Hal ini mengingat waktu dua tahun itu bisa dimanfaatkan para pedagang untuk mendapatkan sertifikasi halal.
"Makanya saya harapkan sekarang ini mulai dari Kepala Badan mulai coba dipelajari melalui kumpulan pendekatan yaitu (pengajuan sertifikat lewat) asosiasi. Bayangkan, ya, apalagi tadi bakso kan ada lagi misalnya warteg, satu-satu kan susah dia. Mau ke sini aja (Jakarta) susah kalau ada di Tegal adanya di Jawa Timur. Jadi itu melalui asosiasi atau Jawa Barat batagor satu-satu kan repot," imbuhnya.
Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom, Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman Usaha Mikro dan Kecil (UMK) ditunda. Tenggat waktu kewajiban sertifikasi yang mulanya ditetapkan pada 18 Oktober 2024 mundur menjadi Oktober 2026.
Penundaan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas yang dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, Rabu (15/5/2024) di Istana Presiden, Jakarta.
"Kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan pers yang diterima detikHikmah, Kamis (16/5/2024).
Menurut Gus Men, keputusan tersebut dimaksudkan melindungi pelaku usaha UMK agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif. Sementara itu, selain produk UMK yang merupakan self declare, seperti produk usaha menengah dan besar, kewajiban sertifikasi halalnya tetap berlaku pada 18 Oktober 2024.
Simak juga Video: Alasan Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMKM