PPN Naik Jadi 12% Dinilai Gerus Daya Beli, Pemerintah Diminta Tunda!

PPN Naik Jadi 12% Dinilai Gerus Daya Beli, Pemerintah Diminta Tunda!

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 28 Mei 2024 12:55 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi.Foto: Shutterstock/
Jakarta -

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) direncanakan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta kebijakan itu ditunda.

Anggota Komisi V DPR Muhammad Aras mewakili PPP mengatakan kenaikan PPN menjadi 12% di 2025 bisa menurunkan daya beli masyarakat.

"Kenaikan tersebut akan berdampak kepada menurunnya daya beli masyarakat. Fraksi PPP meminta pemerintah agar menunda kenaikan PPN 12%," kata Aras dalam penyampaian pandangan fraksi terhadap KEM-PPKF RAPBN 2025 di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (28/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aras mengakui PPN di Indonesia saat ini memang masih di bawah rata-rata PPN dunia. Meski begitu, sistem PPN di Indonesia yang saat ini menggunakan skema single tarif dianggap kurang adil.

"Hal ini dianggap kurang adil karena tidak mempertimbangkan perbedaan daya beli masyarakat atau kebutuhan antara kelompok barang dan jasa yang berbeda," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% di 2025% dinilai menjadi salah satu tantangan ke depan untuk membuat pertumbuhan ekonomi nasional berada sesuai target 5,1-5,5%.

"Fraksi PPP menilai target tersebut terbilang cukup optimis mengingat tantangan perekonomian ke depan sangat berat," imbuhnya.

Rencana Kenaikan PPN Diserahkan ke Pemerintahan Baru

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan bahwa rencana kenaikan PPN menjadi 12% di 2025 diserahkan ke pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"PPN 12% ini juga termasuk masalah fatsun politiknya saja. UU HPP yang kita semua membahas, kita sudah setuju, namun kita juga menghormati pemerintahan baru yang nanti termasuk dalam pelaksanaan pembahasan mengenai target-target penerimaan negaranya," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (19/3).

Menurut Sri Mulyani, pemerintah baru berhak mengubah kebijakan yang sudah disepakati sebelumnya. Hal itu menyesuaikan arah dan kebijakan yang dijanjikan ketika kampanye.

"Jadi kalau target PPN-nya tetap 11%, pasti nanti disesuaikan. Kalau target penerimaan negaranya diadjust dengan UU HPP, ya nanti akan dibahas juga," ujarnya.

Dalam masa transisi ini, Sri Mulyani mencoba untuk melakukan fatsun politik dan komunikasi politik. Di sisi lain memastikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap terjaga.

"Jadi ini semuanya kami mencoba menjaga dari sisi siklus politik, siklus anggaran dan ketaatan kepada undang-undang. Pada saat yang sama juga etika berpolitik karena siklus politik itu ya etika berkomunikasi dengan semua pihak," tutur Sri Mulyani.

"Kami akan coba untuk jaga, yang paling penting dalam situasi ini kan sentimen, persepsi terhadap APBN harus tetap dijaga. Jadi APBN tetap bisa diandalkan, tetap sehat karena itu nanti pemerintahan siapapun membutuhkan APBN yang dikelola dengan baik," tambah Sri Mulyani

Simak juga Video: PPN Jadi 12% Bakal Bikin Tiket Pesawat Naik?

[Gambas:Video 20detik]




(aid/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads