ADB Depak 37 Perusahaan
Selasa, 30 Jan 2007 10:39 WIB
Jakarta - Asian Development Bank (ADB) mendepak 37 perusahaan dan 32 orang karena terbukti melanggar prinsip-prinsip anti korupsinya ADB.Berdasarkan situs resmi ADB, Selasa (30/1/2007), 37 perusahaan itu dilarang berhubungan dengan lembaga donor yang berbasis di Manila, Filipina itu hingga maksimal selama 10 tahun.Komite Pengawas Integritas ADB atau Integrity Oversight Committee pada tahun 2006 menemukan 37 perusahaan dan 32 orang itu telah melanggar kebijakan anti korupsi ADB.Dari 37 perusahaan itu, 34 perusahaan dihukum selama 1-7 tahun, dan 3 perusahaan lainnya dihukum selama 10 tahun. ADB melarang mereka mengikuti proyek-proyek ADB.Selain 37 perusahaan, ADB juga memberikan sanksi terhadap 32 orang. 15 orang diberi sanksi sampai jangka waktu yang tidak ditentukan, 17 orang diberi sanksi selama 1-7 tahun dan satu orang hanya diberi teguran. Namun sayangnya ADB tidak menyebutkan nama-nama perusahaan dan orang-orang yang dinilainya melakukan korupsi itu.Jumlah keluhan yang dialamatkan ke Tim Investigasi ADB menurun dibanding tahun 2005. Pada tahun 2006 tim menerima 171 keluhan, sementara tahun 2005 tercatat ada 1999 keluhan. Lebih dari 50 persen keluhan itu merupakan kasus korupsi dan sisanya pembobolan.
(ddn/qom)










































