Anggaran Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Rp 1.226 T, Wajib buat Produk Lokal!

Anggaran Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Rp 1.226 T, Wajib buat Produk Lokal!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 29 Mei 2024 12:19 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Pemerintah mengalokasikan anggaran jumbo untuk pengadaan barang dan jasa. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi mengatakan, jumlahnya mencapai Rp 1.226 triliun tahun ini.

"Ini adalah rencana umum pengadaan dari tahun ke tahun. Di tahun 2024 sendiri mencapai Rp 1.226 triliun. Ada progres kenaikan utamanya pasca COVID-19," ungkap Hendi, sapaan akrabnya, dalam agenda ICEF 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

Hendrar mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar anggaran sebesar itu diutamakan untuk membeli produk dalam negeri. Bahkan, hal ini sudah menjadi kewajiban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita hari ini diminta lebih membeli produk dalam negeri khususnya yang TKDN tinggi, memang ada kewajiban seperti itu di LKPP mengatur kebijakan itu untuk belanja APBN, APBD," ujar Hendi.

Hendrar melanjutkan, Jokowi meminta uang pengadaan jumbo dari APBN dan APBD itu jangan digunakan untuk membeli produk impor. Pasalnya, dampak ekonomi pembelian produk impor tidak signifikan ke perekonomian Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Perintah pak presiden, uangnya itu uang kita, uang Indonesia, jangan dipakai beli produk impor. Karena beli produk impor kita sama saja dengan memberi pekerjaan orang di luar sana, padahal kita saja banyak yang menganggur," papar Hendi.

Dia melanjutkan, pihaknya sedang menyusun undang-undang pengadaan barang jasa publik. Nantinya, dalam undang-undang itu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga diwajibkan membeli produk dalam negeri.

"Kami sendiri saat ini sedang menyusun UU pengadaan barang jasa publik, nanti tidak hanya APBN, APBD, tapi nanti BUMD juga diwajibkan," pungkas Hendi.

(hal/ara)

Hide Ads